Hukrim

Pengirim Sabu ke Tahanan, Divonis 4 Tahun

76
×

Pengirim Sabu ke Tahanan, Divonis 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Desy Hendry Anggriawan, terdakwa pemilik sabu yang hendak disemundupkan ke tahanan Polres Bangkalan Madura.

Wanita asal Sidotopo Wetan ini, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan terdakwa Desy Hendry Anggriawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara,” ujar hakim mmebacakan amar putusannya, Senin (16/9/2019).

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. “Apabila tidak sanggup membayar, dapat digantikan dengan hukuman 1 bulan kurungan,” tambah hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa diceritakan, Desy Hendry Anggriawan meminta kepada Mochammad Agus Permana (terdakwa berkas terpisah, red), mengirim paketan sabu untuk diberikan suaminya Antoni Alexander alias Ko Alex, yang saat ini ditahan oleh Polres Bangkalan karena kasus narkotika.

Dengan upah Rp 30 ribu, paketan sabu oleh Agus Permana kemudian dibungkus roti. Namun naas, saat mengisi bensin sepeda motor di Pom kawasan Jalan Sidotopo Kali Ondo Surabaya, Agus ditangkap.

Dalam penggeledahaan, polisi menemukan sabun mandi dan paketan sabu 0,62 gram yang terbungkus roti, hendak dikirim ke tahanan Polres Bangkalan. Kepada polisi, Agus mengaku mendapatkan sabu dari DPO Hendi. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Desy Hendry Anggriawan saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (16/9/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *