Jatim Raya

Pengurusan Ijin Baru CV Bintang Terang Ditolak, Pemohon Mengaku Dipersulit BKSDA

16
×

Pengurusan Ijin Baru CV Bintang Terang Ditolak, Pemohon Mengaku Dipersulit BKSDA

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Pemohon ijin penangkaran baru atas nama CV Bintang terang (milik terdakwa Kristin) mengaku telah dipersulit oleh KSDA Jember dan BBKSDA Jatim sebagai pemilik sekaligus pengelola sistem pengurususan ijin via online (simplik).

Keluhan ini disampaikan Pendeta Rahmat selaku wakil keluarga terdakwa Kristin, yang mengatakan bahwa semua persyaratan telah berusaha dipenuhi sesuai dengan petunjuk revisi yang tertuang dalam simplik milik BKSDA.

“Seluruh persyaratan sudah kami penuhi, hanya ijin lokasi yang belum ditandatangi Pak Camat karena masih terkendala waktu dan pertemuannya. Tetapi kami telah lampirkan ijin HO yang isinya juga menerangkan soal lokasi,” keluh Pendeta Rahmat kepada media ini. Rabu (10/04/2019)

Belakangan, kata Pendeta, dirinya berusaha untuk bertemu dengan Setyo Utomo Kepala BKSDA Wilayah III di Kabupaten Jember, dengan harapan bisa mendapatkan bimbingan dan arahan, namun gagal.

“Saya berusaha menemui dan sudah janjian via telepon, dengan niat ingin mendapatkan bimbingan dan arahan terkait pengurusan ijin baru kami yang belakangan mendapatkan penolakan. Tapi tidak berhasil karena Pak Setyo mengaku sedang berada diluar kantor,” tuturnya.

Pendeta Rahmat mengaku kecewa dan merasa dipersulit, karena diakhir perbincangannya via ponsel, Setyo hanya menjawab akan dikoordinasikan dengan BBKSDA Jatim.

“Saya merasa Pak Setyo terkesan menghindar, karena tetap tidak bersedia menemui saya sebagai pemohon, dan tetap mengarahkan via simplik, padahal saya sedang mendapati kesulitan. Endingnya, beliau (Setyo) hanya berjanji akan berkoordinasi dengan Jatim,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Komjen Pol (purn) Oegroseno mengaku turut prihatin sekaligus menyayangkan, karena layanan permohon ijin penangkaran dari masyarakat sudah menjadi kewajiban BKSDA.

“Kewajiban pemerintah membantu warga masyarakat penyelamat satwa yang berjasa sebagai mitra pemerintah dalam hal ini BKSDAE/Balai Besarnya untuk memperpanjang ijin penangkaran ibu Kristin,” lugasnya.

Tidak hanya itu, mantan Wakapolri ini dengan tegas menyarankan kepada pemohon untuk melaporkan kasusnya ke Ombudsman.

“Laporkan langsung ke Ombudsman. Negara sudah merdeka 74 tahun kok masih ada instansi pemerintah bertindak super body. Warga masyarakat Penangkar Satwa itu mitra BKSDA, kalau mitra dipersulit, terus uang rakyat yang dimakan aparat melalui gaji buat apa,” tegasnya.

Media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Setyo Utomo Kepala BKSDA Wilayah III di Kabupaten Jember via ponselnya, namun higga berita ini ditayangkan masih belum mendapatkan respon. q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *