Hukrim

Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus YKP, Wali Kota Risma: Sik yo, Rek

11
×

Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus YKP, Wali Kota Risma: Sik yo, Rek

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah Ketua DPRD Surabaya Armudji memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), giliran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan Korps Adhyaksa ini. Kamis (20/6/2019).

Pemeriksaan Wali Kota Risma ini masih terkait privatisasi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang diduga merugikan Pemkot Surabaya senilai triliunan rupiah.

Risma memenuhi panggilan kejaksaan mengenakan batik merah, pasca mendampingi kunjungan Presiden Jokowi pada pagi harinya, yang didampingi beberapa pegawai humas dan protokoler.

Namun, saat ditanya awak media, seusai turun dari mobil, Risma enggan berkomentar. “Sik yo, Rek. Sik yo, Rek,” kata Risma kepada awak media di Kejati Jawa Timur Jalan Ahmad Yani.

Sebelum Risma, dua pejabat Pemkot Surabaya juga tampak datang di Kantor Kejati Jawa Timur. Mereka adalah Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Yayuk Eko Agustin, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilawati

Sama halnya dengan Risma, keduanya enggan berkomentar soal kedatangan mereka. Mereka langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan, tanpa menjawab pertanyaan dari awak media.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan Risma sebagai pihak pelapor. Hal ini untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lainnya.

Selain Risma, kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Surabaya Armudji sebagai saksi. Ada pula Dirut PT YeKaPe dan pengurus Yayasan YKP.

“Bu Risma datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara YKP. Secara institusi, dia melapor. Tadi yang datang Ketua DPRD Armudji ada dirut PT YeKaPe dan pengurus YKP,” kata Richard.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur sempat menggeledah kantor YKP Surabaya di Jalan Sedap Malam dan PT YeKaPe Surabaya di Jalan Wijaya Kusuma, 11 Juni. Penggeledahan dilakukan usai Kejati Jawa Timur menaikkan statusnya ke penyidikan kasus dugaan korupsi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *