Hukrim

Penyidikan Kasus Gelora Pancasila, Kejati Periksa Prawiro Tedjo dan Wenas Panwell

24
×

Penyidikan Kasus Gelora Pancasila, Kejati Periksa Prawiro Tedjo dan Wenas Panwell

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Prawiro Tedjo dan Wenas Panwell, dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri terlihat di lantai 5 gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (27/2/2018).

Lantai 5 merupakan tempat dimana Seksi Pidana Khusus (Pidsus) bertugas. Lantai dimana kasus ini disidik. Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Ya (mereka) sedang diperiksa,” jelas mantan Kepala Kejari Surabaya ini.

Menurut sumber di lingkungan Kejati Jatim, keduanya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan terlihat keluar ruangan pemeriksan pada pukul 16.30 WIB.

Kedua orang yang dikenal sebagai bos properti di Surabaya ini diduga sebagai pihak yang paling mengetahui praktik dugaan korupsi dari asset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut. Diperkirakan, nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ni mencapai Rp 183 miliar.

“Pusing saya. Diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi tadi. Kalau jumlah pertanyaannya (dari penyidik) saya tidak menghitung. Sudah ya,” ujar Wenas Panwell usai menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan ini, Wenas tidak didampingi pengacara.

Disisi lain, dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan status cekal terhadap Tedjo, Wenas Panwell dan Ridwan Soegijanto. Ketiganya adalah jajaran direksi di PT Setia Kawan Abadi, pemilik gedung Gelora Pancasila yang kini masih sengketa dengan Pemkot Surabaya. Penetapan status cekal ini dilakukan agar ketiganya tidak melarikan sekaligus mempermudah pemeriksaan.

“Untuk tersangka masih belum karena kami masih mendalami kasus ini. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di gedung Gelora Pancasila ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Terpisah, kuasa hukum dari ketiga saksi tersebut, Ronald Talaway mengatakan upaya yang dilakukan kedua saksi tersebut merupakan wujud sikap kooperatif yang dilakukan keduanya sebagai saksi.

“Kita harap penyidikan bisa lebih bijak. Sejauh ini kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kooperatif,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, ia juga menegaskan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan kasus gedung Gelora Pancasila ini. Dia mengklaim mengantongi sejumlah bukti bahwa gedung tersebut bukan milik Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya sudah memperkarakan aset gedung ini sejak 1995 lalu dan selalu kalah.

“Ketika kami ingin mengurus sertifikat, pemkot menggugat lagi. Akhirnya sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena masih sengketa,” keluh Ronald.

Bukti-bukti yang sudah disiapkan diantaranya, surat dari wali kota Surabaya perihal tanah lokasi di Gelora Pancasila. Dalam surat yang keluar di tahun 1994 itu menyebutkan, gedung tersebut bukan aset Pemkot Surabaya. Surat ini diperkuat dengan surat dari gubernur Jatim di tahun yang sama. Surat itu menyebutkan, gedung Gelora Pancasila bukan aset Pemprov Jatim. Biaya pembangunan gedung juga dari dana masyarakat.

“PT Setia Kawan Abadi (Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto, Wenas Panwell) beli gedung Gelora Pancasila dari Yayasan Gelora Pancasila. Ini swasta. Jadi jual beli antar swasta. Jadi, dimana kerugian negaranya,” ujar Ronald. (q cox)

Foto: Pengusaha Prawiro Tedjo (kemeja putih) saat memasuki ruang pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Jatim, tempat dimana Seksi Pidana Khusus bertugas, Selasa (27/2/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *