Hukrim

Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis 2 Tahun

14
×

Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Muhammad Baqir, terdakwa dugaan suap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hal itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pembacaan putusan hakim.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya, Selasa (25/2/2019).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis ini sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pda agenda sidang sebelumnya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Muhammad Baqir langsung menyatakan pikir-pikir guna melakukan upaya hukum banding.

Usai sidang, Suryono Pane, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa beberapa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk diantaranya, tidak mempertimbangkan status justice colaborator terdakwa.

“Banyak yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim, salah satunya soal status justice colaborator terdakwa. Kita tunggu saja nanti, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lain,” tambahnya.

Sebelumnya, Muhammad Baqir dianggap telah menyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. Wali Kota Pasuruan Setiyono, diduga memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Proyek tersebut berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Muhammad Baqir saat jalani sidang agenda vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *