Jatim Raya

Perda Belum Disahkan, Jukir di Sidoarjo Bebas Kelola Lahan Parkir

11
×

Perda Belum Disahkan, Jukir di Sidoarjo Bebas Kelola Lahan Parkir

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Pemkab Sidoarjo memberikan angin segar bagi juru parkir (Jukir) untuk mengelola pendapatan parkir di lahan parkir milik Pemkab. Sambil menunggu perubahan Perda parkir berlangganan. Dan untuk sementara Pemkab tidak memungut pendapatan parkir.

Kadishub Sidoarjo, Bahrul Amig, ditemui, kemarin rabu (26/6/2019) menegaskan, sejak berakhirnya MoU parkir antara Pemkab-Pemprov-Polda Jatim, Juni 2019, maka Pemkab tidak diijinkan mengelola pendapatan parkir.

Saat ini terjadi kekosongan aturan, karena payung hukumnya masih digodok DPRD Sidoarjo. Selama transisi ini tidak ada PAD dari parkir, karena Pemkab tidak bisa memungut.
Selama payung hukumnya belum sah, maka pihaknya tidak menarik pendapatan parkir.

‘Saya bisa dimarahi orang banyak kalau masih mengelola parkir, karena aturannya belum dibuat. Untuk saat ini hasil parkir dikelola sendiri oleh jukir,” terangnya

Jukir tidak perlu menyetorkan pendapatan ke Pemkab, kata dia, tetapi setelah perubahan disahkan maka Pemkab akan mengambil alih kewenangan mengelola pendapatan parkir.

Diketahui, sebelumnya parkir dikelola dengan sstem parkir berlangganan yang dipungut di Samsat, saat wajib pajak kendaraan mengurus perpanjangan pajaknya.

Untuk motor dikenakan Rp 25 ribu/blan, dan mobil Rp 50 ribu. Untuk menjalankan system ini, Pemkab membagi pendapatan dengan Pemprov Jatim dan Polda Jatim.

DPRD Sidoarjo, menolak perpanjangan kerjasama seperti ini dan mencabut rekomendasi parkir berlangganan November 2018. Walaupun rekomendasi dicabut, tidak serta merta bisa dijalankan, karena Pemkab terikat MOU dengan Pemprov dan Polda. MOU ini baru berakhir Junii 2019.

“Nah setelah MOU berakhir kontraknya, Pemkab baru bisa menata ulang kembli,” terang Kadishub.

Amig menegaskan, sistim kerjasama dengan instansi lain sudah ditiadakah sebagai penggantinya Pemkab akan merumukan system apa yang paling baik untuk mengelola parkir. Ada pikiran mengadobsi parkir dengan model top up, seperti Surabaya. Tetapi konsep ini dianggapnya masih ada kelemahannya.

“Belum ada keputusan akan dibuat seperti apa pengelolaan parkir nanti. Menunggu dulu payung hukumnya yang masih dikerjakan DPRD,” pungkasnya. (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *