Hukrim

Permohonan Ganti Kelamin Akhirnya Dicabut

16
×

Permohonan Ganti Kelamin Akhirnya Dicabut

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Upaya Putri Natasiya untuk mengganti identitasnya menjadi laki laki batal dilakukan. Melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Martin Suryana and Ascociates, Wanita kelahiran 19 tahun silam ini resmi mencabut permohonannya yang disampaikan pada persidangan diruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11/2019).

“Hari ini adalah pembuktian, apa sudah siap,” kata hakim Sigit Sutriono membuka sidang.

Atas pertanyaan tersebut, Irwan Hadi mengaku mencabut permohonan yang diajukan Putri Natasiya lantaran belum siap dengan bukti-bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang keempat ini.

“Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti bukti dan saksi saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut,” kata Irwan Hadi saat membacakan permohonan pencabutan permohonan ganti kelamin Putri Natasiya.

Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut.

“Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut,” kata hakim Sigit Sutriono menutup persidangan.

Usai persidangan, Sigit Sutriono menjelaskan alasannya yang mengabulkan pencabutan permohonan ganti kelamin tersebut.

“Yang jelas pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian, kesulitan untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti. Karena ini permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut dan bisa mengajukan ulang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan Ia berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang.

Selain meminta penetapan sebagai laki-laki, Putri Natasiya juga meminta pengadilan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata. (q cox)

Foto: Tampak suasana persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *