Jatim Raya

Pidanakan dan Tahan Ibu Kristin, Oegroseno: JPU Tak Hormati Sila ke 2 Pancasila

21
×

Pidanakan dan Tahan Ibu Kristin, Oegroseno: JPU Tak Hormati Sila ke 2 Pancasila

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan kasus Ibu Kristin hari ini kembali digelar di ruangan cakra PN Jember dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terkesan masih bersikukuh dengan pendapat hukumnya.

Pendapat dan tindakan hukum JPU terhadap terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin hingga ke persidangan ini ternyata kembali menjadi sorotan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, SH, Wakapolri periode 2013-2014.

Menurut Pak Ogro – sapaan akrab Oegroseno, Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila. Yang dalam Sila kedua Pancasila adalah Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

“JPU sejak menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari Penyidik langsung menahan tersangka ibu Kristin,” ucapnya kepada media ini. Selasa (26/03/2019)

Padahal, lanjut Pak Oegro, selama dalam tahap penyidikan ibu Kristin tidak pernah ditahan (apresiasi kepada Penyidik) karena sejak awal tampak Penyidik sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang tersurat di UU No. 5 tahun 1990.

“Penyidik tampak masih sangat menghormati nilai nilai Pancasila dalam penegakan hukum. Tapi saat dilimpahkan kepada JPU, tersangka ibu Kristin wanita usia 60 tahun langsung ditahan,” tuturnya.

Sebagai mantan Penyidik, aku pak Oegro, muncul pertanyaan dalam otak saya yaitu Apakah JPU sudah benar banar membaca Berkas Perkara sejak awal dan mempelajari UU No. 5 tahun 1990.

“Penilaian saya terhadap JPU adalah proses menahan seorang tersangka ibu Kristin (60 tahun) yang seharusnya dilindungi dengan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1990 merupakan tindakan Aparat Negara/ Pemerintah yang tidak menghormati Sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” kritiknya.

Karena, kata pak Oegro, selama sejak tahun 2000 sudah memiliki ijin penangkaran yg sah dan telah diperpanjang dua kali surat ijinnya sampai 2015.

“Kemudian dicari cari kesalahannya dengan tidak diperpanjang ijin oleh BKSDA atau pemerintah, sejak awal ditahan oleh JPU dan dituntut hukuman 3 tahun plus denda 100 juta rupiah. Jadi hukum pun harus ditegakkan secara Adil dan Beradab,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *