HukrimJatim Raya

Polresta Sidoarjo Amankan 22 Ton Pupuk Palsu, Wilayah Pemasaran Bali dan Medan

12
×

Polresta Sidoarjo Amankan 22 Ton Pupuk Palsu, Wilayah Pemasaran Bali dan Medan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Satu truk bermuatan 22 ton pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, pada Jumat (14/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, pupuk sebanyak 440 sak tersebut diketahui hasil produksi CV Bangun Tani yang beralamatkan di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto.

“Pupuknya tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya,” Kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) pagi.

Pemilik usaha pupuk palsu berinisial AR (67) warga Sumorame, Candi, Sidoarjo berhasil diamankan. Hasil penyidikan terhadap tersangka menerangkan bahwa usaha pelanggar hukum tersebut sudah berjalan selama 14 tahun.

“Tersangka mengaku memproduksi pupuk palsu ini  serta memasarkannya ke wilayah Bali dan Medan, Sumatera,” ungkap Kapolres.

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran. Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.

“Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp. 250 juta,” imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Tersangka AR dibawa ke kantor polisi, dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 3 milyar. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *