Hukrim

Posting Konten Penghinaan di Medsos, Direktur PT LDC dan Istrinya Diadili PN Surabaya

120
×

Posting Konten Penghinaan di Medsos, Direktur PT LDC dan Istrinya Diadili PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Terjerat UU ITE, Yudi Imran Salimi Direktur PT Development Leadership Corporation (LDC) dan istrinya Nuke Sari Salimi, kembali duduk dikursi Pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, guna menjalani sidang lanjutan. Rabu (15/5/2019)

Kedua terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.

Pasangan suami istri ini, menjadi terdakwa dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebar melalui media sosial (facebook) nya dengan menyerang pribadi saksi pelapor Eben Maha.

Sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Junaidi dari Kejati Jatim menghadirkan Abdul Rohman selaku saksi yang memberatkan.

Dalam keterangannya, Abdul Rohman menjelaskan setelah mendapat telepon dari rekan kerjanya adanya pada postingan terdakwa di facebook dengan akun Yudi Samili dan Nuke Kievieri.

“Setelah saya mendapat kabar (Agustus 2017), saya melihat facebook kedua terdakwa yang mana dengan mengcroping status saksi dan menambahkan kalimat yang tidak pantas, dengan bahasa songong dan mengajak perang,” ujar saksi Rohman yang mengaku berteman di Facebook dengan kedua terdakwa selama 6 tahun.

Saksi menjelaskan lebih lanjut, dari postingan tersebut banyak komentar pro kontra. Bahkan kedua terdakwa kembali memposting status yang kembali menyerang pribadi saksi pelapor.

“Dibulan yang sama (Agustus 2017), terdakwa kembali memposting status dengan kalimat menghina dan mencemarkan nama baik pelapor,” tambahnya.

Ditemui usai sidang, saksi pelapor Eben Maha menyatakan, bahwa dirinya pada Agustus 2017, memposting status leader ship, bahwa seorang pemimpin yang baik, tidak perlu menyatakan dirinya sebagai pemimpin yang baik.

“Yang menilai bahwa pemimpin yang baik itu adalah orang lain, apakah kita sebagai pemimpin yang baik apa tidak,” ungkapnya.

Namun dalam postingannya tersebut, telah di screenshot oleh orang lain dan dijadikan status dengan diberi kalimat yang menurutnya tidak pantas.” Berikutnya kembali upload status yang berkaitan dengan yang awal, namun saya masih diam,” tambah Eben Maha.

Namun, dirinya tidak bisa diam setelah kedua terdakwa kembali memosting status dan mencantumkan namanya yang disebut sebagai maling dan plagiat

“Dalam postingan itu, banyak dibaca dan dikomentari orang banyak. Bahkan keluarga saya juga membaca sehingga saya dirugikan baik materil maupun non materil,” paparnya lebih lanjut.

Pelapor berharap melalui pengadilan, terdakwa yang sempat menantang untuk melaporkan dirinya ke Polisi atas cuitannya tersebut mendapat hukuman yang setimpal.

“Dalam pengadilan ini, saya sangat percaya kepada Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (q cox, Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *