Hukrim

Predator Anak Diadili, Istri Ngotot Terdakwa Tak Bersalah

18
×

Predator Anak Diadili, Istri Ngotot Terdakwa Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Predator anak, Roby Liyansyah bin Mastubi akhirnya diadili. Ia harus duduk di kurai pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dugaan perkara pencabulan anak-anak, Senin (29/10/2018).

Sidang perdana diruang Kartika PN Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Karena alasan perkara asusila, sidang digelar secara tertutup.

Berkas dakwaan dibacakan secara singkat oleh jaksa. Kendati tertutup, namun masih terdengar lirih komunikasi yang ada didalam ruang sidang. Usai jaksa membacakan dakwaannya, terdakwa Roby mengaku memahami isi dakwaan jaksa. Hal itu ditunjukan dengan menganggukan kepala ketika menjawab pertanyaan hakim.

Agenda sidang langsung dilanjut dengan pemanggilan saksi oleh jaksa. Ada lima saksi yang diperdengarkan keterangannya dalam sidang. Mereka adalah BR (7), FR, AML, dan MR. Keempat saksi masih dibawah umur. Ada pula TG, salah satu orang tua korban yang dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi.

Reaksi terdakwa Roby hanya bisa tertunduk dan sekali-kali melirik ke tempat duduk keluarga korban. Usai sidang, saat dikonfirmasi jaksa mengatakan bahwa keterangan para saksi tidak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

“Intinya para saksi membenarkan isi BAP. Dan keterangannya hampir sama dengan keterangan semula saat mereka diperiksa oleh penyidik kepolisian,” terang jaksa.

Terpisah, AN, istri terdakwa mengaku keberatan atas dakwaan jaksa. AN menegaskan suaminya tidak bersalah.

“Suami saya ini sebenarnya tidak bersalah, wong visumnya bersih, kalau pun memang benar buktikan, ini kan tidak terbukti, saya juga tidak mau punya suami cabul, tapi masalahnya suami saya ini memang benar-benar tidak bersalah, alat vital korban juga tidak rusak saat hasil visum ditunjukan,” terang AN kemudian menangis.

Belum selesai mengungkapkan isi hatinya, AN lantas menangis. Lalu, AN melanjutkan kisahnya kembali. AN mengaku, ia dan tiga buah hatinya shock.

Bahkan, AN dan ketiga buah hatinya merasa tersisihkan dari lingkungan tempat tinggalnya.

“Anak saya sampai stres, nggak mau bergaul dengan teman-teman di kampung, hidup kami juga sudah berantakan begini,” sambungnya lalu mengusap air mata mengenakan jilbab berwarna krem dengan motif bunga-bunga.

Untuk diketahui, Roby Liyansyah didakwa mencabuli anak-anak pada 4 Maret 2018 lalu di kamar mandi luar sebuah perkantoran. Ketika itu, Roby mencabuli korbannya berinisial BR (7).

Akibat ulahnya itu, Roby didakwa pidana dan melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (q cox)

Foto:Predator anak, Roby Liyansyah bin Mastubi akhirnya diadili. Ia harus duduk di kurai pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dugaan perkara pencabulan anak-anak, Senin (29/10/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *