Hukrim

Prilaku Novita Rindra Firmati Ternyata Tak se Cantik Parasnya

19
×

Prilaku Novita Rindra Firmati Ternyata Tak se Cantik Parasnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Novita Rindra Firmati, seorang sarjana cantik harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Savira Nagari, yang tak lain temannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah Novita, korban mengalami kerugian sebesar Rp.394 juta. Kini, Novita harus rela didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas dugaan perkara pidana ini.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama sama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu.

Kepada korban, sarjana ekonomi yang tinggal di apartemen Water Palace ini mengatakan bahwa tempatnya bekerja sedang membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran.

Upaya membujuk korban ini, beberapa kali terdakwa lakukan. Terakhir pada acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya. Beberapa saksi juga mengaku mendengarkan rayuan terdakwa yang disampaikan kepada terdakwa. Saksi-saksi tersebut antara lain, Veisa Catrie Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Prijambodo.

Tergiur bujuk rayu terdakwa, akhirnya korban menansfer uang sebesar Rp415 juta ke rekening terdakwa. Hal itu dilakukan secara bertahap mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2016.

Guna meyakinkan korbannya, terdakwa sempat mengirimkan uang sebesar Rp21 juta yang diklaim sebagai keuntungan yang layak diterima korban.

“Terdakwa berjanji bahwa setiap dana yang disetorkan korban, nantinya bakal diberi keuntungan sebesar 10 persen, namun hingga waktu yang disepakati, terdakwa selalu menghindar saat korban meminta sisa uang miliknya,” terang jaksa membacakan berkas dakwaan.

Merasa curiga, akhirnya korban mencoba mengecek ke kantor Travel Starlink. Oleh Nilam Maharani, pemilik travel kepada korban mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa dan secara tegas menyatakan bahwa kantornya tidak ada program kerjasama seperti yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban.

“Akhirnya korban mensomasi terdakwa. Upaya somasi yang dilayangkan korban juga tidak mendapat respon dari terdakwa, sehingga korban memilih melaporkan ke pihak berwajib,” tambah jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat psal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah terdakwa Novita Rindra Firmati ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Kini, Novita harus rela didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas dugaan perkara pidana ini. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *