Nasional

Proses Izin Telah Sampai di Meja Dirjen, Akankah CV.Bintang Terang Kembali Bersinar?

18
×

Proses Izin Telah Sampai di Meja Dirjen, Akankah CV.Bintang Terang Kembali Bersinar?

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Proses perijinan atas nama CV. Bintang Terang (BT) dikabarkan telah sampai di meja Wiratno Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Informasi ini disampaikan Pendeta (Pdt) Rahmat salah satu penerima kuasa dari terpidana Lau Djin Ai alias Kristin yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman penjara selama 1 yang disertai denda Rp.50 Juta subisider 3 bulan penjara.

“Kami merasa bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pak Dirjen yang telah banyak membantu soal proses pengurusan ijin CV.BT. Sampai-sampai beliau mengirim utusan ke Jember,” ucapnya. Rabu (11/09/2019)

Pdt Rahmat juga mengaku jika dirinya menerima kabar langsung dari Wiratno Dirjen KSDAE, bahwa berkas perijinan CV. BT telah berada di mejanya. Dan kabar yang menggembirakan adalah soal besarnya kemungkian seluruh satwa akan dikembalikan.

“Semoga dalam waktu dekat ijin penangkaran CV.BT diterbitkan, sehingga kami bisa segera mengurus kelengkapan lain yang berkaitan dengan masa depan seluruh satwa asal CV.BT yang saat ini dalam penguasaan Negara,” harapnya.

Secara tidak langsung, hal ini seiring dengan pernyataan Mantan Waka Polri Komjen (Purn) Drs.Oegroseno, yang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat terpidana Kristin hanya soal kesalahan administrasi. Tidak ada unsur pidana sama sekali.

“Ini hanya kesalahan administrasi saja loh, yakni ijin penangkarannya mati yang dianggap tindak pidana. Artinya tidak ada tindak pidana lainnya yang bisa dibuktikan di pengadilan. Kok sampek menerima hukuman seperti itu,” ucap Oegroseno. Selasa (27/08/2019) lalu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *