Hukrim

Putusan MA, Pasangan Pemilik Empire Palace Resmi Cerai

130
×

Putusan MA, Pasangan Pemilik Empire Palace Resmi Cerai

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pasangan pemilik gedung megah Empire Palace Surabaya, Gunawan Angkawidjaja dan Trisulowati alias Chinchin resmi cerai. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya kasasi yang diajukan Gunawan selaku tergugat.

Putusan majelis hakim MA yang diketuai Dr Ibrahim SH, MH, LLM ini, diketahui berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunduh melalui situs resmi MA RI.

Saat dikonfirmasi, Ronald Tallaway SH, MH, kuasa hukum Chinchin membenarkan adanya putusan hakim MA tersebut. “Iya benar sesuai SIPP MA putusannya menolak kasasi yang diajukan pihak tergugat (Gunawan, red). Dan secara otomatis menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh bu Chinchin,” ujarnya, Senin (8/4/2019).

Pasca putusan gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 tersebut, Ronald berharap agar mekanisme selanjutnya dapat dijalankan, yaitu pembagian harta gono-gini.

“Karena putusan cerai udah inkracht van geweisde , kami berharap agar pembagian harta gono gini yang timbul akibat dari perceraian dapat dilakukan secara damai dengan itikad baik, tidak perlu lah melalui mekanisme gugatan apabila pihak suami yang saat ini ‘menguasai’ harta gono gini tersebut mau fair atas hak masing-masing pihak,” harapnya.

Ia pun berharap pihak Gunawan untuk tidak menghambat proses tahap selanjutnya.

“Kami berharap agar tidak ada lagi ‘strategi’ guna menghilangkan hak ataupun guna menghambat seseorang khususnya terhadap pihak Chinchin untuk memperoleh haknya. Coba pikirkan dengan lebih jernih demi masa depan anak-anak lah,” tambahnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, tak banyak komentar yang keluar dari Chinchin. “Saya harap dengan diputusnya perceraian saya tersebut, Pak Gun bisa menyikapinya dengan baik dan bijaksana. Hanya itu harapan saya, supaya kita segera menata hidup kita masing masing tanpa harus saling menyakiti,” singkatnya.

Berikut kronologis singkat perjalanan hukum pasangan ini:

Juli 2016 – Trisulowati melakukan gugatan cerai kepada Gunawan Angka Widjaja, pada bulan yang sama ia dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia, perseroan pengelolah gedung The Empire Palace.

September 2016- Trisulowati diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur dari semua perusahaan yang didirikannya dan dilanjutkan dengan laporan polisi yang dilakukan Rahmat Suharto dan Teguh Suharto Utomo yang notabene adalah pengacara dari Gunawan Angka Widjaja yang kebetulan juga saat itu menjabat sebagai pengurus perusahaan yang baru.

Oktober 2016- Rahmat Suharto kembali membuat laporan polisi ke Polda Jatim dengan alasan adanya dugaan tindak pidana yang berbeda.

Nopember 2016- Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penahanan terhadap Trisulowati dan pada bulan yang sama perkara tersebut disidangkan.

Desember 2016- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap Trisulowati.

April 2017- Trisulowati melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gunawan bersama para ‘teman-temannya’. Dan pada bulan yang sama, Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan kembali melaporkan Trisulowati dengan 2 laporan sekaligus di Mabes Polri.

September 2017- Trisulowati melaporkan Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraeni (ibu Gunawan, red) dalam tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam akta otentik di Polda Jatim.

Desember 2017- Trisulowati melaporkan Rahmat Suharto dan Yuni Ekawati atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat di Polrestabes Surabaya.

Maret 2018- Yuni Ekawati ditetapkan sebagai tersangka.

April 2018- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan Trisulowati atas The Empire Palace. Pada bulan yang sama, Gunawan Angka Widjaja mengajukan kasasi mencabut gugatan cerai, yang intinya menyatakan masih cinta serta tidak mau bercerai dengan Trisulowati.

Juni 2018- Gunawan Agka Widjaja, Teguh Suharto Utomo dan Linda Anggraeni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Pada bulan yang sama penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Teguh Suharto Utomo. (q cox)

Foto: Gunawan Angkawidjaja dan Trisulowati alias Chinchin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *