Jatim Raya

Rampas Perhiasan Perempuan, Warga Kediri Diciduk Polisi

15
×

Rampas Perhiasan Perempuan, Warga Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Merampas perhiasan di wilayah eks lokalisasi, kini Masruki (46) Warga Rt 23/ Rw 28 Dusun Sumberingin Desa Srikaton Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan Mapolsek Kras Polres Kediri

Korban perampasan ini adalah perempuan berinisial DW (30) Warga Rt 17 Rw 03 Desa Gulakan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Setyo Budi, pelaku berhasil dibekuk saat berada dirumahnya sekira pukul 21.00 wib, dengan beberapa barang bukti yang di duga dari hasil kejahatan

“Kami jerat dia dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP yang mana ancaman Hukumanya adalah 9 tahun Penjara,” Ujarnya. Senin (12/3/2018)

AKP Setyo Budi menjelaskan bahwa kejadian perampasan ini pada hari Jum’at (9/3/2018) sekira puluk 11.30 wib, saat korban bersama saksi RKM berada dalam kamar eks lokalisasi Desa Butuh.

Pelaku datang dengan cara mendobrak pintu kamar, dan langsung berusaha merampas giwang emas seberat 2 gram yang dikenakan korban, namun tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan.

Tak hanya disitu, karena pelaku tetap berusaha merampas gelang korban dan terjadi saling tarik menarik hingga akhirnya gelang terlepas dari tangan korban. Bahkan kancing baju milik pelaku juga terlepas tiga buah karena ditarik oleh korban.

“Dalam kejadia itu pelaku berhasil mengambil gelang emas milik korban seberat 5 gram lalu dia pergi meninggalkan eks lokasi,” terang Kasubag Humas

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 lembar surat pembelian gelang/emas, Uang tunai sebanyak RP 185.000, Surat bukti pembayaran rekening listrik sebesar Rp 31.953, Baju lengan panjang motif bunga yang dipakai pelaku dan 3 buah kancingnya,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *