Politik

Rapat Banggar Usai Digelar, THR ASN Jajaran Pemkot Surabaya Bisa Dicairkan

18
×

Rapat Banggar Usai Digelar, THR ASN Jajaran Pemkot Surabaya Bisa Dicairkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Hasil rapat bersama tim Badan Anggaran DPRD dan Pemkot Surabaya telah menghasilkan sebuah kesimpulan yang sangat menggembirakan bagi ASN di jajaran Pemkot Surabaya, karena anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dicairkan. Jumat (8/6/2018)

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji memastikan bahwa persoalan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sudah seratus persen usai.

“Nanti habis Lebaran lah kita akan konsultasikan ke Kemendagri. Toh juga nggak harus dibayarkan bulan ini kan. Bulan depan itu sisanya juga bisa,” tegas Armuji.

Jadi, lanjut Armuji, seperti yang sudah saya terangkan kemarin bahwa anggarannya sudah ada.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menegaskan bahwa sesungguhnya polemik yang terjadi ini hanya karena miskomunikasi semata.

“Yang dianggarkan di APBD Kota Surabaya ini kan hanya gaji ke-13 dan 14. Sementara berdasarkan PP no 19 tahun 2018 ini gaji 14 hilang dan berganti jadi THR dengan beberapa komponen yang berbeda. Jadi hanya perbedaan persepsi saja,” kata Yusron ketika ditemui seusai rapat dengan Banggar DPRD Kota Surabaya.

“Kalau sudah begitu, maka secara otomatis yang tinggal beberapa komponen di luar yang sudah masuk di gaji ke-14 ini saja. Kalau gaji ke-14 ini sudah kita rekeningkan atau bayarkan sejak beberapa hari yang lalu. Itulah kenapa tidak ada PNS Kota Surabaya yang protes kan. Karena ya sudah selesai,” tambahnya.

Lebih lanjut, terkait dengan komponen THR di luar gaji, Yusron mengungkapkan bahwa hal itu akan dikonsultasikan lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD Kota Surabaya dengan Kemendagri.

“Kan THR ini gaji pokok ditambah dengan beberapa komponen lain. Gaji pokok kan sudah, melalui gaji 14 itu. Nah sisanya ini akan kami koordinasikan ke pusat dulu agar kami tidak salah langkah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Armuji Ketua DPRD Surabaya selaku Ketua Banggar, mangatakan bahwa sejak awal Pemkot sudah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 sesuai dengan PP 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Politisi PDIP ini mengatakan bahwa di belanja tidak langsung sudah tersedia komponen-komponen gaji dan berbagai tunjangan. Kalaupun THR, gaji-13, dan seterusnya dicairkan sebenarnya tidak masalah.

Pada prinsipnya, kata Armuji, komponen tersebut sudah siap diserap, selain itu PP dan PMK sudah mengatur pelaksanaannya. Ketika anggaran tersebut kurang sebelum akhir tahun anggaran, maka penambahan bisa dilakukan di PAK. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *