Jatim Raya

Ratusan Burung Sitaan di Jember Terancam Mati, Singky Soewadji Siap Tampung dan Rawat

48
×

Ratusan Burung Sitaan di Jember Terancam Mati, Singky Soewadji Siap Tampung dan Rawat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerhati satwa asal Surabaya, Singky Soewadji, menyatakan siap menampung, merawat dan memberikan makan gratis kepada ratusan burung di Jember, sebagai bentuk kepeduliannya kepada satwa.

Sebegai bentuk keseriusannya, Singky Soewadji mengaku jika dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BBKSDA Jatim, untuk menyampaikan niat baiknya ini.

“Saya sudah berhasil komunikasi dengan kepala BBKSDA Jatim, tim hari ini turun kelapangan untuk mendata, Senin saya janji meeting dengan kepala balai, untuk kemungkinan di evakuasi ke Surabaya, untuk ditampung sementara, saya siapin tempat dan biayai operasionalnya,” ucap Singky kepada media ini. Minggu (06/01/2019)

Diketahui, beberapa hari lalu dikabarkan bahwa ratusan burung yang dilindungi hasil penyiitaan aparat kepolisian pada bulan Oktober 2018 lalu dari kasus pengungkapan aktivitas penangkaran ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam mati massal karena terlantar dan kehabisan pakan.

“Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pimpinan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan juga sedang berkoordinasi dengan lembaga konservasi yang menangani satwa untuk proses evakuasi,” kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, Setyo Utomo di Kabupaten Jember, Sabtu.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung milik CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 443 ekor burung paruh bengkok yang diduga terdapat praktik perdagangan ilegal di dalam penangkaran satwa yang dilindungi tersebut.

Burung-burung paruh bengkok berjenis nuri dan kakatua sitaan itu dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, kemudian BBKSDA menitipkan barang bukti ke penangkaran CV Bintang Terang untuk dilakukan perawatan selama proses hukum berlangsung.

Kemudian permasalahan muncul setelah Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II.

Sementara itu, kuasa hukum Liau Djin Ai, Muhammad Davis mengatakan bahwa penahanan tersebut berdampak pada keberlangsungan hidup ratusan burung-burung yang kini hanya tersisa 380 ekor.

“Saat ini tidak ada institusi yang bertanggung jawab atas barang bukti yang sudah disita tersebut,” katanya.

Ia juga telah meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember untuk mengabulkan pemohonan penangguhan kliennya agar 380 ekor burung yang sekarang masih ada di penangkaran tidak terbengkalai dan mati sia-sia.

“Ratusan burung paruh bengkok itu terancam mati karena sisa pakan yang tersedia hanya bertahan untuk dua hari lagi dan apabila tidak ditangani segera, maka kami tidak tahu sampai kapan burung-burung tersebut akan bertahan,” ujarnya.

Davis berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pemilik otoritas penanganan barang bukti satwa yang dalam keadaan hidup tersebut. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *