Jatim Raya

Ratusan Warga Mojokerto Tertipu Investasi Bodong, Nilainya Lebih dari 7 Miliar

21
×

Ratusan Warga Mojokerto Tertipu Investasi Bodong, Nilainya Lebih dari 7 Miliar

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO (Suarapubliknews) – Ratusan warga asal Mojokerto mengaku menjadi korban investasi bodong Perusahaan PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Bisam) Blitar. Nilainya bahkan hingga mencapai tujuh miliar rupiah.

Didampingi kuasa hukumnya, sebanyak 110 warga yang mayoritas pensiunan perusahaan swasta itu kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Mojokerto, Selasa (3/9) siang.

Kuasa Hukum korban investasi bodong asal Mojokerto, Tuti Rahayu Laremba menjelaskan para korban mulanya diiming-imingi investasi bagi hasil dengan bunga 5-10 persen. Bahkan ada korban yang dijanjikan bunga lebih dari 10 persen, asal saham yang ditanam nilainya juga bertambah.

“Nilainya macam-macam. Dari yang mulai lima juta rupiah, hingga satu miliar, dengan modelnya tidak langsung. Kadang-kadang klien kami bayar satu kali kemudian diberikan bunga investasi satu bulan. Nanti diberikan lagi bonus 10 persen plus 5 persen,” terangnya.

Bonus melimpah yang dijanjikan Direktur Perusahaan M. Rofiq membuat para korban tergiur, dan terus menanam modal di PT RHS Bisam. Namun bonus yang diberikan tidak berlangsung lama. Hanya diberikan tiga kali sejak investasi ditanam pertama kali, sekitar tahun 2017 silam. Sejak saat itu Perusahaan yang berkantor di Jalan Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu tidak bisa memberikan kejelasan pada para investor.

Menurut Tuti, modus operandi yang digunakan terlapor dengan cara mendatangi ke rumah-rumah melalui Kepala Cabang yang diketahui bernama Dwi, dan Korlap, Margi.

“Kami sudah berusaha melakukan mediasi agar pihak yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang investasi. Namun hanya diberikan janji-janji tanpa itikad baik, sehingga terpaksa melaporkannya ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Dengan melaporkannya ke Polresta Mojokerto, Tuti berharap kasus ini bisa diproses secara pidana, namun para korban tetap bisa mendapat uangnya kembali.

Sebagai informasi, PT RHS Blitar sendiri sudah ditutup izin usahanya oleh OJK pada tahun 2017 lalu, setelah banyak masyarakat yang resah, karena menjadi korban. Di Mojokerto sendiri, korbannya diperkirakan masih terus bertambah, sekitar 500 an orang. (q cox, Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *