Hukrim

Sah, Aset YKP Dikembalikan ke Pemkot

13
×

Sah, Aset YKP Dikembalikan ke Pemkot

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Prestasi kembali ditorehkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Beberapa saat lalu, berhasil mengembalikan pengelolahan serta fisik Gelora Pancasila ke pemerintah setempat setelah bertahun-tahun dikuasai pihak swasta.

Kali ini, tim Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan pengelolahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. YEKAPE bernilai triliunan rupiah ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

YKP sempat “lepas” sejak 2002, dan mulai Senin (15/7/2019) kemarin sah kembali kepangkuan instansi yang dipimpin Tri Rismaharini sebagai walikota.

Pengesahan itu dilakukan bersamaan pergantian pembina, pengawas dan pengurus YKP. Bertempat di kantor notaris Margareth Diana di Jalan Jawa Surabaya pembina, pengawas dan pengurus baru ‘versi’ Pemkot menandatangi akte pengesahan rapat pembina ‘lama’.

Pembina baru yang disahkan adalah Ir Hendro Gunawan, MA (Sekda), Eri Cahyadi, ST.MT (Kepala Bapeko) dan Ira Tursilowati, SH.MH. (Kabag Hukum).

Sementara itu Pengawas YKP baru adalah Ir. Hidayat Syah, MT, Drs. Dedik Irianto, MM , Dahliana Lubis, SP dan Yuniarto Herlambang,S.si,Msi. Serta pengurus baru adalah Yusron Sumartono,SE.MM, MT. Eka Rahayu, SH.MH dan Ir. Chalid Buhari.

Dalam pengesahan itu, pembina lama, Sartono,SH, Surjo Harjono,SH dan Chairul Huda juga nampak hadir. Pengawas lama Sukarjo juga hadir. Serta Pengurus lama Catur Hadi Nurcahyo, SH.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan ketika dikonfirmasi membenarkan pengesahan pembina, pengawas dan pengurus baru YKP. “Mulai hari ini nahkoda YKP sudah berpindah ke tangan Pemkot,” tutur Didik.

Dengan adanya pergantian pembina, pengawas dan pengurus baru versi Pemkot Surabaya, kata Didik, berarti aset YKP di PT. YEKAPE juga otomatis dikuasai Pemkot.

“Karena 99% saham PT. YEKAPE dimiliki Yayasan (YKP)”. Otomatis seluruh aset PT. YEKAPE sudah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya,” jelas Didik.

Kembalinya aset YKP dan PT YEKAPE yang ditaksir lebih senilai Rp 5 triliun tentu disambut baik pihak Pemkot. Menurut rencana penyerahan aset akan dilakukan Kajati Jatim Sunarta Kamis (18/7) mendatang di Kejati.

“Penyerahan Aset YKP itu akan dibarengkan deklarasi penyelamatan aset negara oleh Kejati. Kami akan mengundang Bupati/Walikota dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Jawa Timur untuk melakukan gerakan penyelamatan aset di daerah masing-masing,” jelas Didik.

Lagi, Gagalkan Pencairan Deposito YKP yang Diblokir

Meski sudah diblokir, rekening YKP kembali nyaris dibobol. Deposito sebesar Rp 13,8 Milyar di 13 Rekening di Bank OCBC NISP Syariah Cabang Pemuda Surabaya milik PT. YEKAPE nyaris dicairkan.

Untung usaha pencairan itu digagalkan. Pihak Kejati Jatim setelah mendapat pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menghubungi pihak bank agar jangan sekali-kali mencairkan dana YKP maupun PT. YEKAPE.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan membenarkan kejadian ini. Pihaknya kaget mendapat pemberitahuan PPATK. Pihaknya geram dengan usaha yang dilakukan pihak YKP yang berusaha membobol rekening yang diblokir itu.

“Kami sudah mengingatkan pihak bank. Apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT. YEKAPE yang sudah dilakukan pemblokiran, akan dipidanakan. Kami tidak segan-segan akan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu Money Laundring maupun tindak pidana korupsi,” sambung Didik.

Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *