Jatim Raya

Satreskrim Polres Kediri Lumpuhkan Dua Pelaku Curas

14
×

Satreskrim Polres Kediri Lumpuhkan Dua Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Sofyan (47) dan Ahmad Junaidi (42) terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Kediri, karena melawan saat akan ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kediri dan keduanya diduga kuat sebagai pelaku kejahatan (Curas) lintas wilayah

“Karena melawan hendak di tangkap,keduanya terpaksa kita kasi tindakan terukur,”Ujar AKBP Roni dalam Pres realeasnya di Mapolres Kediri.Selasa (15/7/2019)

Pelaku Sofyan, tercatat sebagai warga Dsn Jati Mulyo Ds. Jati Mulyo Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan. Sedangkan AHMAD JUNAIDI tercatat sebagai Warga Rt 002/Rw 002 Dsn. Karangayu Ds. Karangayu, Kec. Cipiring Kab. Tegal Jawa Tengah

Menurut AKBP Roni, sebenarnya pelaku ada 4 orang, namun kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran petugas. Korban di wilayah Kediri atas nama Subani Warga Rt 01/Rw 05 Dsn. Jatirejo Ds. Payaman Kec. Plemahan Kediri

“Akibat Kejadian itu, Sdr Subani mengalami kerugian sebesar Rp 40.800 ( Empat Puluh Juta Delapan Ratus Rupiah),” Jelas Kapolres Kediri

‘’Modus yang dilakukan para pelaku yakni memepet korban dan memanggilnya seolah-olah sudah mengenal,namun setelah berhenti korban di suruh masuk mobil, kemudian para pelaku ini melakukan aksinya,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya, kini kedua pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri, dengan jeratan pasal 365 KUHP Tentang Tindang Pidana Pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumanya 12 Tahun Penjara. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *