Politik

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Pantau Reses Anggota DPRD Surabaya

15
×

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Pantau Reses Anggota DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini
Jpeg

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan terus memantau langsung seluruh kegiatan reses anggota DPRD Surabaya selama masa kampanye Pemilu 2019, yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, bahwa pengawasan dilakukan karena khawatir kegiatan reses menjadi ajang kampanye kalangan dewan yang maju lagi sebagai calon anggota legislatif.

“Makanya dalam pertemuan dengan anggota dewan tadi, saya meminta tak digabungkan antara reses dengan giat kampanye,” terangnya usai dengar pendapat di Komisi A. Senin (15/10/2018)

Hadi menyampaikan, bentuk pelanggaran yang terjadi ketika melakukan reses atau jaring aspirasi masyarakat, yakni mengarah ke ajakan dan pemaparan visi-misi.

Namun sebaliknya, jika dalam forum itu hanya berbicara masalah aspirasi masyarakat, kemudian program yang belum terealisasi tidak termasuk kategori kampanye.

“Kalau sudah ajakan, pembagian brosur, pamflet sudah kampanye,” jelasnya

Ia mengakui, anggota dewan yang melakukan reses tak ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke bawaslu. Namun, bawaslu akan proaktif mendatangi kegiatan reses, karena kekhawatiran adanya kegiatan kampanye.

“Kalau kegiatan itu mengarah ke giat kampanye rawan pelanggaran,” tandasnya

Hadi menegaskan, bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tak hanya dilakukan anggota dewan, tetapi juga bisa dilakukan oleh pembawa acara dalam kegiatannya terkesan mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersakutan pada pemilu mendatang juga bisa masuk kategori pelanggaran. (q cox)

“Kalau ada ajakan dari pembawa acara masuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kita panggil untuk klarifikasi,” katanya

Menanggapi pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap kegiatan reses, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menilai hal tersebut wajar-wajar saja. Namun, ia menyatakan, bahwa kegiatan reses dewan dilindungi aturan sesuai tugas dan fungsinya.

“Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran,” katanya

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pada pemilu sebelumnya mempunyai pengalaman pelaksaan reses berbarengan dengan masa kampanye.

“Saat itu kami didampaingi panwas dan dinilai kegiatan itu kampanye atau tidak,” tuturnya

Kegiatan reses anggota DPRD menggunakan dana APBD. Sementara kegiatan kampanye melarang penggunaan dana APBD.

“Makanya kami juga tak ingin melanggar aturan,” jelas Herlina

Anggota DPRD lainnya, Agustin Poliana mengatakan, sepanjang kegiatan reses tak ada ajakan tak masalah. Menurutnya, anggota dewan memiliki konstituen yang memerlukan sosialisasi program yang dilaksanakan.

“Saya pikir semua (anggota dewan) paham,” katanya

Politisi PDIP ini tak mempermasalahkan jika reses yang dilakukan diawasi bawaslu. Asalkan, pengawasan yang dilakukan juga sesuai dengan koridor aturan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *