Hukrim

Sembilan Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan Tak Ditahan di Medaeng

9
×

Sembilan Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan Tak Ditahan di Medaeng

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kesembilan tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua, red) dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (22/8/2019).

Kesembilan tersangka itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Dengan pengawalan ketat, kesembilan tersangka mendatangi Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB.

Usai menjalani proses administrasi, tersangka didampingi pengacara menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

“Untuk alasan keamanan, semua tersangka kita titipkan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto.

Ditanya mengenai pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan, Anton mengaku secepatnya akan menuntaskan pemberkasan perkara ini. Disinggung mengenai penahanan para tersangka jika sudah disidangkan, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini enggan merincikan hal itu.

“Bisa ditanyakan langsung ke Kejari Sampang atau ke Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Jatim. Karena locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) di Sampang. Sedangkan tahap dua di Kejari Surabaya hanya untuk faktor keamanan saja,” bebernya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Andry Ermawan mengaku akan mempersiapkan beberapa upaya hukum kedepannya.

“Kami akan mempersiapkan upaya hukum dalam pembelaan mereka semua. Terutama untuk meringankan, karena ada beberapa fakta yang harus diungkap,” ucapnya.

Masih kata Andry, tidak semua terdakwa ini melakukan tuduhan pembakaran tersebut. Sedangkan mengenai Pasal yang didakwakan, Andry menambahkan, diantaranya dari Pasal 200, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

“Intinya akan kami akan kawal hingga selesai persidangannya,” ungkap Andry.

Pihaknya pun mengaku pernah mengajukan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa. Namun pengajuan penahanan itu ditolak oleh Kapolda Jatim.

Meski begitu pihaknya mengajukan kembali penangguhan penahanan itu. Sebab satu diantara tersangka ini ada yang seorang siswa.

“Meski tidak dikabulkan oleh Kapolda Jatim. Kami tidak putus asa, dan akan ajukan penangguhan penahanan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu. (q cox)

Foto: Tampak kesembilan tersangka saat menjalani proses tahap dua di kantor Kejari Surabaya, Kamis (22/8/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *