Jatim Raya

Serahkan Sertifikat, Bupati Kediri Bersama BPN Gelar Acara Sosialisasi

15
×

Serahkan Sertifikat, Bupati Kediri Bersama BPN Gelar Acara Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri,  Pemkab Kediri menggelar acara Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa (TKD) dan Hak Milik Tanah Masyarakat Dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kab. Kediri Tahun Anggaran 2019 di Pendopo.

Hadir dalam acara ini Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Kepala BPN Kabupaten  Kediri Andreas Mulyadi, para penerima sertifikat tanah baik perangkat desa dan warga masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno, mengatakan, PTSL merupakan program Presiden Jokowi agar masyarakat mempunyai hak atas tanahnya dengan memiliki sertifikat. Masyarakat pun diharapkan untuk menjaga sertifikat dengan baik dan jangan sampai dipinjamkan dengan sembarangan.

“Diharapkan dengan program ini, seluruh warga masyarakat di Indonesia mempunyai tanah yang sudah bersertifikat, proram ini juga dikenakan biaya yang murah.

Kami menganjurkan untuk penyerahan persyaratan dari warga desa secara berkelompok, supaya pihak BPN juga mudah memprosesnya. Kami mendorong warga mayarakat berperan aktif untuk membantu,” kata Bupati.Selasa (26/11/2019)

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kab. Kediri, Andreas Mulyadi, menjelaskan , program ini diperuntukkan khusus bagi warga yang belum mempunyai sertifikat tanah, untuk kemudian ditentukan lokasi dan subyeknya.

Selanjutnya dilaksanakan penyuluhan, pendataan, pengukuran dan pemeriksaan tanah sampai dengan penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah.

“Program ini diperuntukkan khusus bagi warga yang belum mempunyai sertifikat tanah.Dari situ, kemudian kita tentukan lokasi dan subyek haknya selanjutnya kita laksanakan penyuluhan, pendataan, pengukuran pemeriksaan tanah sampai dengan penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah,” jelas Andreas.

“Banyak yang belum mempunyai sertifikat, untuk itu kami menghimbau untuk segera mendaftarkan diri di desa masing-masing, baik tanah yang diperuntukkan untuk perumahan, pekarangan, usaha, kebun, sawah serta tempat ibadah. Target program ini, tahun 2025 seluruh tanah di wilayah Indonesia sudah harus terdaftar dan bersertifikat,” katanya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *