Politik

Sesalkan Penertiban Pedagang Ikan Pasar Pabean, DPRD Surabaya: Itu Wewenang PD Pasar

22
×

Sesalkan Penertiban Pedagang Ikan Pasar Pabean, DPRD Surabaya: Itu Wewenang PD Pasar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B bidang perekonomian DPRD Surabaya menyesalkan penertiban pedagang ikan di pelataran Pasar Pabean Cantikan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Pasalnya, penertiban itu dinilai salah sasaran.

Menurut Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, pedagang yang berjualan ikan bukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Tapi mereka tercatat sebagai pedagang Pasar Pabean Cantikan yang memiliki buku resmi. Jika memang mengganggu ketertiban pasar, maka kondisi itu menjadi ranah PD Pasar Surya.

“Kalau menggangu di area pasar, itu ranahnya PD Pasar. Itu masalahnya di jalan apa di pasar? Seharusnya kalau di area pasar ya PD Pasar. Apa punya kewenangan (Satpol PP) di pasar? Kenapa saat penertiban tidak koordinasi dengan PD Pasar? Jadi Satpol PP ini salah sasaran,” kata Mazlan Mansyur saat hearing dengan Satpol PP, direksi PD Pasar Surya, bagian perekonomian Pemkot Surabaya dan pedagang, Selasa (19/2/2019).

Politisi PKB ini menegaskan, Satpol PP memiliki niatan bagus untuk menertibkan PKL. Hanya saja tidak ada koordinasi antara Satpol PP dengan PD Pasar Surya.

“Ini karena ketidak sejalanan PD Pasar dan camat serta Satpol, pedagang akhirnya jadi korban. Coba ada koordinasi, maka pasti tidak akan seperti ini. Buktinya, Satpol, Camat, dan pedagang ceritanya beda, ini harus tanggung jawab,” tambahnya.

Mazlan mendukung setiap program Pemkot Surabaya yang bertujuan untuk menata kota pahlawan. Tapi jangan sampai merampas hak pedagang yang tidak bersalah. Sejak pedagang ikan di pelataran Pasar Pabean Cantikan ditertibkan, mereka sampai hari ini sudah tidak berjualan lagi.

“Silahkan ditata tapi tidak merampas hak mereka. Mereka tidak jualan maka nafkahnya berhenti. Padahal mereka ini sudah berizin,” ujarnya.

Karena itu, Mazlan meminta agar pedagang bisa berjualan lagi terhitung hari ini. Sebab, para pedagang ikan ini bukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan.

“Biarkan menjadi tugas PD Pasar untuk menata para pedagang ini. Mereka harus bisa jualan lagi, kasihan pedagang,” katanya.

Anggota Komisi B Edi Rachmat mengaku baru kali ini antara pejabat Pemkot Surabaya miskomunikasi. Penegakan pedagang ikan Pasar Pabean akibat tidak adanya koordinasi yang baik antara Satpol PP dengan PD Pasar Surya.

“Ada miskomunikasi dengan Satpol PP, pedagang jadi korban. Baru kali ini saya tahu di Pemkot ada salah komunikasi,” ujarnya.

Ketua DPC Hanura Surabaya ini berharap miskomunikasi tidak ada lagi ke depannya. PD Pasar Surya harus bekerja professional sehingga bisa melayani pedagang dengan baik.

“Satpol PP juga harus jaga emosi. Kalau tidak, maka bisa jadi arogan, asal ambil lapak pedagang yang tidak bersalah,” tegasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *