Hukrim

Setahun DPO, Akhirnya Jaksa Berhasil Tangkap Muhammad

14
×

Setahun DPO, Akhirnya Jaksa Berhasil Tangkap Muhammad

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (23/5/2018) berhasil menangkap Muhammad Yusuf yang melarikan diri sejak 11 Agustus tahun lalu. Yusuf yang menjadi DPO atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Setro 2 Kenjeran, Surabaya.

Penangkapan tersebut berawal pada Selasa (22/5/2018) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, tim dari Kejari Jember mendapat informasi keberadaan tersangka yang tinggal bersama istri sirinya di Jalan Setro, Kenjeran. Keberadaan tersangka tersebut dalam rangka pelarian. Selama di Surabaya, Yusuf menyamar sebagai pengemudi taksi online.

“Tim jaksa kemudian melakukan pemantauan dan disusul dengan penangkapan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Saat ini, Yusuf di tahan di rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim. Yusuf melarikan diri ketika masih dalam proses penyidikan. Sebelum menjadi DPO, Yusuf tinggal di Perum Dharma Alam Blok AJ-10 Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

Yusuf juga memiliki rumah di Siwalankerto Timur, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Yusuf terjerat kasus dugaan korupsi menyusul hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Jember.

Richard mengungkapkan, pada September 2015 hingga Mei 2016, dilakukan pemeriksaan intern oleh Satuan Pengawas Internal PDP Kahyangan Jember. Dari pemeriksaan, ditemukan selisih barang berupa kopi hasil produksi sejumlah 11.915 kilogram (kg) senilai Rp358 juta.

Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Yusuf dan rekannya, Indah Heni dan Bambang Suprayitno. Ketiganya merupakan karyawan PDP Kahyangan yang bertugas di bidang produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil produksi.

“Tersangka (Yusuf) dijerat Pasal 2,3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya. (q cox)

Foto Tersangka Muhammad Yusuf sesaat setelah berhasil ditangkap oleh tim jaksa, Kamis (24/5/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *