Jatim Raya

Siap Hadir di Persidangan Kasus Ibu Kristin, Saleh Ismail Mukadar: Saya Mencium Aroma Perampokan

16
×

Siap Hadir di Persidangan Kasus Ibu Kristin, Saleh Ismail Mukadar: Saya Mencium Aroma Perampokan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – H. Saleh Ismail Mukadar, S.H, Anggota DPRD Jawa Timur (1999 sd 2014) menyatakan diri siap menghadiri sidang lanjutan kasus Lau Djin Ai alias Kristin dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mengaku telah mengikuti tahapan persidangan kasus yang menimpa Ibu Kristin melalui pemberitaan berbagai media, Saleh Ismail Mukadar merasakan ada kesan telah terjadi perampokan dengan dalih surat resmi.

“Saya menangkap kesan sedang terjadi perampokan dengan dalih surat resmi, karena Ibu Kristin ini sepertinya menjadi korban kriminalisasi dan targetnya adalah burung satwa langka miliknya yang saat ini telah dijadikan barang bukti oleh Kejaksaan dan dikelola oleh BBKSDA Jatim,” ucap Saleh kepada media ini. Rabu (20/03/2019)

Bagaimana tidak, kata politisi senior PDIP Jatim yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil VIII Jawa Timur (Madiun, Nganjuk, Jombang, Mojokerto)) ini, sesuai fakta persidangan tidak terjadi tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU, bahkan penyidik dari Polda Jatim sempat mencabut BAP terkait perdagangan ilegal.

“Artinya, ini murni hanya masalah perijinannya yang sudah habis masa berlakunya, jadi hanya administrasi yang dilanggar, tetapi kenapa ratusan burung langka itu justru menjadi korban,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Saleh, kemampuan BKSDA di Jatim juga terbatas jika harus merawat ratusan satwa burung milik Ibu Kristin itu, sehingga belakangan diambil kebijakan untuk dititipkan perawatannya ke Lembaga Konservasi.

“Pertanyaannya, siapa yang menjamin jika burung-burung yang dititipkan itu bakal kembali dalam kondisi yang tetap baik, jika nantinya Hakim memberikan putusan bebas. Kalaupun menjadi terpidana, akan dikemanakan sisa burung yang jumlahnya masih ratusan itu,” kritisnya.

Terbaru, kata Saleh, CV Bintang Terang juga sudah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dalam OSS (Online System Submission) dari Dirjen KSDAE, untuk proses perpanjangan ijinnya yang sudah mati.

“Maka ini menjadi bukti jika CV Bintang Terang tidak pernah melakukan tindak pidana, tetapi hanya soal administrasi, karena kalau pernah, maka instansi terkait tidak akan mengeluarkan itu dengan nama yang sama yakni CV Bintang Terang,” tuturnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *