Jatim Raya

Siapkan Lahan di PPS Cikananga, Kuasa Hukum Kristin: Target BBKSDA Jatim Sejak Awal adalah Lepasliar

26
×

Siapkan Lahan di PPS Cikananga, Kuasa Hukum Kristin: Target BBKSDA Jatim Sejak Awal adalah Lepasliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Muhammad Dafis, S.H. kuasa hukum terdakwa Lauw Djin Ai Alias Kristin, dengan tegas mengatakan bahwa target upaya kriminalisasi terhadap kliennya sudah jelas yakni opsi pelepasliaran, karena sesuai konsesi dunia hanya ada 3 opsi yakni dilepasliarkan, dibagikan atau dimusnahkan.

Menurut Dafis, hal ini tergambar jelas dari sejumlah fakta di beberapa kali persidangan yang diperkuat dengan PRESS RELEASE Tim Media/Humas BBKSDA Jatim pada 11 JANUARI 2019, yang tersebar di GWA Asosiasi Pecinta Stawa.

Bahwa dalam salahsatu poin nya menyebutkan adanya kemungkinan bekerjasama dengan WCS, JAAN, KKI dan PPS Cikananga untuk merehabilitasi burung-burung sitaan milik terdakwa dan dikembalikan ke alam.

“Kalau semangatnya adalah pelepasliaran, maka akan ada penangkaran lain yang akan mengalami nasib serupa. Konsekuensi logisnya adalah potensi hilangnya penangkaran satwa dari Bumi Pertiwi,” ucap Dafis kepada media ini. Rabu (27/03/2019)

Terpisah, Singky Soewadji pengamat satwa liar asal Surabaya juga menanggapi, bahwa seharusnya jajaran BBKSDA dan instansi diatasnya juga memberlakukan acuan hukum dan UU yang diyakininya tanpa pandang bulu (tebang pilih)

“Kenapa pejabat yang hobby pelihara satwa langka tidak disentuh, justru penangkar yang diobok obok. Seharusnya ini yang ditangkap dan dipidanakan, bukan penangkar yang ijinnya mati,” tegas alumnus Fakultas Kehutanan UGM ini.

Pengusaha kembang api yang ternyata adalah kakak alumni Presiden Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM ini juga mengatakan, jika arah dari persidangan kasus Ibu Kristin sangat mudah ditebak.

“Seperti pernyataan saya di beberapa media saat awal kasus ini diproses, saya memang mencium bau amis yang menyengat. Pelan tapi pasti, sudah mulai terbukti melalui fakta persidangan,” tuturnya.

Media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Resit Sozer Direktur Yayasan Cikananga Konservasi Terpadu- Sukabumi, terkait persiapan dan kesiapan lahan penampungan untuk barang bukti sitaan berupa ratusan burung milik CV Bintang Terang, namun hingga berita ini dilansir masih belum mendapatkan jawaban.

Diketahui, hari ini Rabu (27/03/2019) sidang lanjutan digelar PN Jember dengan agenda Duplik dari kuasa hukum terdakwa Lauw Djin Ai Alias Kristin yang dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *