Hukrim

Simpan Hasil Transaksi Narkoba Rp62 M, Adi Wijaya Yudi alias Kwang Divonis 7 Tahun

23
×

Simpan Hasil Transaksi Narkoba Rp62 M, Adi Wijaya Yudi alias Kwang Divonis 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujo Saksono akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Adi Wijaya Yudi alias Kwang, terdakwa dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba senilai Rp62 miliar.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/2/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 Ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit. Sedangan, sikap sopan terdakwa dalam sidang dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Selama ini, terdakwa berdalih bahwa uang yang dimilikinya itu adalah titipan dari TKI yang ada di Taiwan untuk diserahkan ke pihak keluarga mereka. Namun berhasil dipatahkan oleh jaksa.

“Unsur menyembunyikan asal usul terpenuhi, dengan cara menggunakan identitas nama orang lain,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Saat mendengarkan putusan, terdakwa jalani sidang tanpa didampingi penasehat hukumnya. Tidka diketahui secara pasti alasan penasehat hukum terdakwa absen sidang.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menempuh upaya hukum banding. “Bagaimana soal aset?, kalau disita negara saya banding,” ujar terdakwa.

Sebelumnya, pada dakwaan Jaksa diterangkan, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berada di sebuah rumah di Ploso Timur III B Ploso Tambaksari.

Setelah diadakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sertifikat rumah, BPKB Mobil Fortuner dan BPKB lima kendaraan bermotor serta perhiasan.

Aset milik terdakwa tersebut, diduga hasil dari transaksi narkoba. Saksi bagian audit BNI Rini Pusparini mengatakan, jika terdakwa memiliki simpanan di Bank BNI Rp 62 miliar.

Bahkan, saksi Rini mengaku tak sanggup menghitung berapa banyak aliran dana yang disebarkan melalui nomor rekening terdakwa yang telah mengalir. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Adi Wijaya Yudi alias Kwang saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (13/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *