Hukrim

Singky Soewadji Kembali Ungkap Kasus Penjarahan Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS)

15
×

Singky Soewadji Kembali Ungkap Kasus Penjarahan Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS)

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pemerhati sekaligus pegiat dan pecinta satwa Singky Soewadji kembali mengungkap kasus penjarahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), meskipun sempat membuatnya dipenjara di Rutan Medaeng selama 18 hari, yang kemudian dialihkan menjadi tahanan kota, hingga usai sidang dengan vonis “Bebas Murni”.

“Perjuangan belum selesai, perjalanan masih panjang, tapi Sekali Latar Terkembang, Surut Kita Berpantang,” ucapnya. Selasa (3/4/2018).

Menurut dia, ditolaknya gugatan Rahmat Shah Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, semakin menyemangati “Arek Suroboyo Peduli KBS” untuk menggugat Praperadilan Polrestabes Surabaya yang telah menerbitkan SP3 menghentikan kasus Penjarahan 420 Satwa KBS.

“Ini makin terbukti bahwa memang ada kasus Penjarahan 420 satwa KBS empat tahun silam, dan sengaja ditutupi karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional yang berkedok konservasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah menggugat Singky Soewadji (Pemerhati Satwa) dan Tri Rismaharini (Walikota Surabaya) secara Perdata, namun ditolak (kalah) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *