Politik

Sorot Barang CSR Berlogo Perusahaan, DPRD Surabaya: Jadi Iklan Gratisan

8
×

Sorot Barang CSR Berlogo Perusahaan, DPRD Surabaya: Jadi Iklan Gratisan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rapat dengar pendapat terkait Raperda CSR antara Komisi B dan Pemkot Surabaya, menyoroti perihal CSR yang berpotensi menjadi media reklame gratis bagi para pengusaha, Senin (23/7/2018).

Pendapat ini disampaikan Zakaria anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya. Ia menyoroti terkait CSR dari perusahaan yang dirupakan barang dan diletakkan di tempat-tempat fasilitas umum seperti taman.

“Ini kan sangat berpotensi jadi iklan gratisan karena logo perusahaan juga ditempel besar-besar di barang itu,” katanya.

Semisal kursi di taman, kata Zakaria, mereka CSR memberi kursi dan diletakkan di taman. Di kursi itu juga diberi logo perusahaan mereka dan dipasang besar. Ini kan bisa dianggap sebagai reklame gratisan karena mereka tidak membayar pajak reklame.

Politisi PKS ini meminta, pada Raperda CSR yang masih pada tahap pandangan umum ini kelak turut meregulasi soal logo perusahaan di barang-barang CSR itu. “Karena ini kan tidak terbatas waktu. Jadi perlu diregulasi agar bisa lebih adil,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Baktiono anggota Komisi B lainnya. Menurut politisi PDIP ini, CSR perlu untuk dikembalikan kepada pemahaman utamanya sebagai kegiatan sosial.

“Namanya kan CSR, sosial. Ya harus semangatnya sosial. Jadi, daripada dirupakan barang barang lalu hanya ditaruh di taman. Kan mending CSR itu diarahkan untuk membangun sekolah atau Rumah Sakit dan Puskesmas. Kalau hanya kursi di taman kan mending dianggarkan APBD. Lebih dari mampu kita,” ujar Baktiono.

Sementara menurut Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati mengaku akan menampung seluruh aspirasi dari anggota DPRD pada kesempatan ini.

“Ini kan masih tahap pandangan umum. Masih awal ini. Ini kan Raperda Inisiatif dari DPRD sendiri. Jadi pembahasan masih akan berlanjut,” beber Ira. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *