Politik

Tak Terima Balihonya Ditertibkan, Vinsensius Awey Bakal Gugat Panwaslu Surabaya

9
×

Tak Terima Balihonya Ditertibkan, Vinsensius Awey Bakal Gugat Panwaslu Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Beranggapan bahwa penertiban baliho yang bergambar dirinya atas dasar asumsi, Vinsensius Awey Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Nasdem berencana akan menggugat Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya.

“Sepertinya penertiban baliho saya itu atas dasar asumsi mereka di lapangan, bukan berdasarkan ketentuan. Saya akan gugat ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP),” kata Vinsensius Awey. Kamis (6/12/2018).

Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya ini, baliho miliknya yang ditertibkan itu materinya hanya menyampaikan pesan sosial berupa ajakan untuk membumikan Pancasila, bukan ajakan kampanye.

Artinya, lanjut dia, sudah sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Surabaya sebagaimana UU 23 Tahun 2003.

Bahkan, politikus Partai Nasdem ini juga mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo, yang mengatakan jika baliho miliknya tidak melanggar aturan kampanye.

Awey menyayangkan tidak adanya koordinasi yang baik antara Bawaslu, Panwascam, Satpol PP dalam penertiban APK miliknya itu.

Bahkan dia juga menduga penertiban itu dilakukan secara tebang pilih, karena ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang.

Selain itu, dia juga mengusulkan kepada DPRD Surabaya untuk segera memanggil Bawaslu Surabaya terkait dengan penertiban APK yang dinilai menyalahi ketentuan.

“Saya ingatkan Bawaslu bekerja profesional tidak tebang pilih, tidak berdasarkan titipan. Penertiban tidak asal-asalan, melainkan berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo mempersilakan Vinsensius Awey melakukan gugatan atas penertiban balihonya itu.

“Silakan gugat. Kami sudah melakukan penertiban sesuai prosedur,” katanya.

Hadi Margo menyayangkan sikap Awey yang emosional atas dicopotnya baliho yang dinilai melanggar estetika itu.

“Jangan marah-marah. Kalau tidak terima datang ke kantor Bawaslu. Ayo kita diskusi,” katanya.

Menurut dia, gugatan Awey tersebut salah alamat karena balihonya itu tidak melanggar kampanye, melainkan menyalai estetika.

“Kalau estetika, berarti baliho itu melanggar Perda sehingga yang berhak mencopot ya Satpol PP. Kalaupun saat penertiban itu, Satpol PP bersama petugas Bawaslu karena saat itu penertiban gabungan,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *