Nasional

Tambang Galian C Marak di Takalar, Wabub Achmad Dg Se’re Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban

14
×

Tambang Galian C Marak di Takalar, Wabub Achmad Dg Se’re Pimpin Rapat Koordinasi Penertiban

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-SULSEL (Suarapubliknews) – Wakil Bupati Takalar H.Achmad Dg Se’re, memimpin rapat koordinasi terkait rencana penertiban maraknya kegiatan tambang galian C ilegal di wilayah hukum Kabupaten Takalar. Selasa 11/6/2019

H.Achmad Dg Se’re memberikan peringatan tegas kepada para pelaku tambang galian C agar tidak memandang remeh rencana penertiban yang dalam waktu dekat akan digelar oleh Pemkab Takalar.

“Jangan main main dengan tambang ilegal. Masih untung kalau tim kabupaten yang turun karena masih kita kita ini kelapanga, tapi kalau tim provinsi yang turun maka Polda akan turun lansung,” kata Wabub di Galeri Kantor Bupati Takalar jl.jendral Sudirman kelurahan Kalabbirang kecamatan pattallassang Takalar.

Dia juga berharap operasi penertiban berhasil, karena perijinan kegiatan tambang galian C tidak hanya cukup dari tingkat Provinsi, tetapi disertai tembusan ke tingkat Kabupaten, kecamatan dan Desa.

“Di kecamatan Polongbangkeng Utara (polut) hanya satu memiliki izin, yang lainnya kemana izinnya, kita tidak bisa tutup mata, terutama untuk izin mengangkut. Seharusnya ada acuan dari kabupaten ke provinsi, jangan dari provinsi ke kabupaten. Seakan akan kalau ada izin angkutnya dari provinsi kita tidak bisa apa apa,” ujarnya.

Wabup mengatakan jika pihaknya juga berencana mengundang penambang untuk koordinasi. “Seharusnya penambang itu orang Takalar juga, jangan sampai kita orang Takalar jadi penonton saja, maka yang tidak ada izinnya harus ditutup dulu. Mulai hari ini tidak lagi ada tambang ilegal tapi semua adalah legal,” ungkap H.Achmad Dg Se’re

Sementara menurut Budiar Rosal Kepala Dinas PTSP Kabupaten Takalar, seluruh Desa/Lurah dan Camat segera memasukkan data dan mengusulkan pembuatan Perda baru terkait tambang karena hampir penambang tidak dilengkapi persyaratan administrasi.

“PTSP itu bukan menerbitkan Izin tapi hanya mengurusi Admistrasi, kalau rekomendasi itu ada di bagian ekonomi Setda Takalar, ada di dinas PU dan ada di Bappeda untuk rekomendasi yang kemudian diajukan ke Dinas PTSP Provinsi sebagai kelangkapan mendapatkan perizinan tambang. Kalau percetakan sawah itu rekomendasinya dari Dinas Pertanian,” kata Budiar Rosal

Dia mencotohkan jika di Malewang pernah ada permohonan yang masuk dari PTSP Provinsi untuk mendapatkan disposisi jaawaban, namun spontan ditolak dengan jawaban waktunya tidak tepat karena mendekati lebaran.

“Tidak ada permohonan tahun ini 2019 yang masuk, saya sangat optimis karena sudah ada pak Wabub, sama sama kita dan tim terpadu ini bisa lebih baik kedepan,” harap Kadis PTSP Kabupaten Takalar Budiar Rosal. (q cox, Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *