Jatim Raya

Telah Tiba di Jember, Team Apecsi Siap Support Terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin

12
×

Telah Tiba di Jember, Team Apecsi Siap Support Terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Selasa (5/03/2019), Pengadilan Negeri Jember akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Lau Djin Ai alias Kristin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan dari kuasa hukumnya.

Dua saksi ahli tersebut adalah Singky Soewadji pengamat satwa asal Kota Surabaya dan Sudarmadji mantan Kepala SBKSA Jatim I, juga mantan Kabag Peraturan Perundang Undangan Ditjen PHKA.

Menariknya, sidang lanjutan ini ternyata akan dihadiri oleh sejumlah pengamat satwa yang tercatat sebagai anggota Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), yang datang dari berbagai daerah, seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali. Mereka adalah A. Wiyogo, A. Sinaga, Amank Tribowo, Y. Wardhana, David. R dan S. Dawan.

“Semua telah tiba di Jember untuk mengawal persidangan Ibu Kristin, ini merupakan wujud kepedulian sekaligus support kepada beliau agar tetap kuat menjalani cobaan ini, mengingat beliau sudah berusia lanjut yakni 60 tahun,” ucap Amank Raga Tribowo salahsatu anggota Apecsi. Senin (4/03/2019)

Tidak hanya itu, lanjut Amank, pihaknya juga akan berkunjung ke lokasi penangkaran CV Bintang Terang milik terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin, yang saat ini telah menjadi sitaan dan telah menjadi kewenangan BKSDA.

“Untuk melihat kondisi terkini ratusan burung yang saat ini telah menjadi barang bukti sitaan aparat penegak hukum,” tandasnya

Diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Jember telah beberapa kali menggelar sidang kasus Lau Djin Ai alias Kristin dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwan yang isinya menjerat Lau Djin Ai alias Kristin dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e. Dan hingga saat ini sidang telah digelar tujuh kali.

Kristin didakwa telah dengan sangaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memilik telur dan atau sarang satwa yang dilindungi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *