Jatim Raya

Temukan Dugaan Penyimpangan Penggunaan ADD, Warga Kediri Lapor ke Kejaksaan

11
×

Temukan Dugaan Penyimpangan Penggunaan ADD, Warga Kediri Lapor ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarpubliknews.net) – Warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa (ADD) untuk kebutuhan rehab Kantor Desa, Senin (29/2018).

Dia adalah Imam Suhudi, yang mengatakan jika awalnya mendatangi Toko NURI, di Dusun Krajan Lor RT 01/RW 01 Desa Wonojoyo untuk membeli permen dan roti. Namun pemilik toko malah curhat kepadanya tentang permintaan kwitansi kosong berstempel oleh oknum perangkat desa.

“Mungkin orang tersebut adalah perangkat desa. Dengan alasan beli bendrat (kawat) 1 kilogram, tetapi minta kwitansi kosong supaya ditandatangani dan di stempel toko,” jelas Imam Suhudi.

Berdasarkan informasi dari pemilik toko NURI, mantan Kepala Dusun Krajan Kidul ini mengatakan jika permintaan kwitansi kosong bertempel tersebut tidak hanya sekali. Permintaan itu diulang kembali oleh oknum perangkat desa.

“Kemudian beli bendrat lagi 2 kilo, lalu minta kwintansi kosong kembali. Memang ada pengerjaan proyek di area balai desa, yaitu rehab kantor desa yang menggunakan dana ADD. Kemungkinan dipakai untuk itu,” terus Imam Suhudi.

Menurut Imam Suhudi, permintaan kwitansi kosong tersebut dilakukan secara memaksa. Sehingga pemilik toko akhirnya bersedia memberikan. Kwitansi itu juga dibubuhi cap atau stempel toko beserta tanda tangan.

Laporan Imam Suhudi ini diterima oleh Staf Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Anang Yustisia. Dalam proses penyerahan laporan dan bukti-bukti, Imam Suhudi juga menjelaskan kronologis dugaan penyimpangan ADD tersebut.

“Kita menerima surat laporan ini di meja informasi pos pelayanan hukum. Kemudian kita teruskan ke sekretariat Kantor Kejaksaan. Setelah itu, kita tinggu petunjuk lebih lanjut,” ungkap Anang Yustisia.

Anang menuturkan jika tindak lanjut dari setiap laporan biasanya dilteruskan dengan pemeriksaan-pemeriksaan. Baik kepada pelapor maupun terlapor, yaitu Drs. H. Basuki, selaku Kepala Desa Wonojoyo.

Untuk diketahui, proyek rehab Gedung Balai Desa Wonojoyo ini didanai ADD tahun 2016/2017. Untuk dana pembangunan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Proyek sudah masuk tahap penyelesaian yakni pengecatan. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *