Hukrim

Terdakwa Kepemilikan Sabu 30 Kg Lolos dari Hukuman Mati

12
×

Terdakwa Kepemilikan Sabu 30 Kg Lolos dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Herman Sutjiono, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 30 Kg akhirnya lolos dari jerat hukuman mati. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dede Suryaman ‘hanya’ menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Hal itu diketahui saat sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengusai tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Bahkan, tidak ada hal yang dijadikan pertimbangan yang meringankan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan yang digelar sebelumnya. Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan tim penasehat hukumnya belum menentukan sikap, menerima atau memilih melakukan upaya hukum banding.

“Pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Namun, usai sidang, Viktor, penashat hukum terdakwa mengatakan pihaknya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya.

“Bisa jadi klien saya dijadikan tumbal oleh Boby, atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding,” jelas Viktor.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.

Oleh Bobby, terdakwa ditawari pekerjaan sebagai penerima paket pengiriman sabu. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia, modus operandi yang dilakukan sindikat ini dengan cara memasukan sabu kedalam kemasan lampu menjadi 22 bungkus kardus.

Melalui jasa ekspedisi, sabu diangkut dari bandara internasional Cengkareng untuk dibawa ke Surabaya.

Aktifitas terdakwa telah dipantau tim Bareskrim Polri sejak dua bulan terakhir.

Terdakwa ditangkap dikawasan Surabaya Timur, yang kemudian dikeler ke sebuah ruko lantai dua tempat sabu tersebut disimpan. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Bobby. (q cox)

Foto: Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang di PN Surabaya. Oleh majelis hakim, pria warga Bandung ini dihukum penjara seumur hidup, Selasa (9/10/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *