Hukrim

Terdakwa Narkoba Jaringan Tapal Kuda Dituntut 20 Tahun

14
×

Terdakwa Narkoba Jaringan Tapal Kuda Dituntut 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurrahman menuntut terdakwa Totok Suriyanto dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara, Senin (29/1) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tututan puluhan tahun ini disematkan lantaran terdakwa merupakan kurir narkoba di wilayah Tapal Kuda, dengan barang bukti sabu 3 kilogram.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menyatakan, terdakwa Totok terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi muda.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Nurrahman, terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Totok Suriyanto dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Jaksa Nurrahman dalam tuntutannya, Senin (29/1).

Selain hukuman badan, Jaksa asal Pulau Madura ini membebankan denda Rp 10 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara. “Terdakwa dibebankan denda Rp 10 miliar subsidair 1 (satu) tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Nurrahman dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Totok Suriyanto ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada 30 Juli 2017 silam di perempatan mandala, Jl Lombok, Kota Pasuruan. Tak hanya terdakwa, satu temannya yakni Akhmad Sugianto terpaksa ditindak tegas petugas karena mencoba melawan saat akan digeledah.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu tas ransel warna biru berisi riga plastic yang dililit lakban warna cokelat. Dalam plastic tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing seberat 1,013 gram ; 1,005 gram dan 999 gram sabu. Serta barang bukti satu buah HP Samsung warna putih dan uang tunai Rp 250 ribu.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,017 gram atau 3 (tiga) kilogram sabu,” jelas Nurrahman.

Sebelumnya, terkait kasus ini BNNP Jatim menyatakan bahwa kedua kurir sabu tersebut merupakan TO (Target Operasi) lama dari BNNP Jatim. Begitu mendapat informasi terkait keduanya, petugas langsung melakukan penangkapan. Bahkan, Kepala BNNP Jatim yang lama, Brigjen Pol Fakthur Rahman menegaskan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo.

Selain itu, kedua pelaku yang berperan sebagai kurir ini, mempunyai pangsa pasar atau wilayah peredaran di Jawa Timur, terutama di wilayah Tapal Kuda.

“Keduanya mengedarkan sabu di wilayah Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Malang dan Pasuruan,” kata Brigjen Pol Fatkhur Rahman beberapa waktu yang lalu. (q cox)

Foto: terdakwa Totok Suriyanto saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (29/1/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *