Pemerintahan

Terjaring OTT dan Terbukti Bersalah, Lurah Lidah Kulon Dicopot dan Dipecat dari PNS

16
×

Terjaring OTT dan Terbukti Bersalah, Lurah Lidah Kulon Dicopot dan Dipecat dari PNS

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Budi Santoso Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya mendapat sanksi terberat dari Pemkot Surabaya (Inspektorat).

Betapa tidak, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Lidah Kulon, Budi Santoso juga harus menerima sanksi berat yakni pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya.

Pasalnya, Budi Santoso dinilai terbukti melanggar disiplin PNS sebagaimana ketentuan PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat, yang telah mendapatkan SK pemecatan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Terkait permasalahan saudara Budi Santoso Lurah Lidah Kulon, terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan dalam PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dan Yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2019 diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser, Selasa (22/7/2019).

Kasus yang membelit Budi Santoso tersebut sangat disesalkan Pemkot Surabaya. Sebab menurut Fikser, Wali Kota Risma sudah berkali-kali menyampaikan agar para pelayanan yang diberikan para pejabat di Pemkot Surabaya dan jajaran, jangan sampai menyakiti warganya.

“Ibu Walikota berkali-kali menyampaikan, jangan sampai menyakiti warga. Pelajaran ini sudah banyak, teman-teman OPD mari berikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya dan jangan ada lagi hal seperti ini,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *