Hukrim

Terjerat Kasus Kongkalikong Bikin Surat Palsu, Bos Empire Palace dan Ibunya Jadi Tersangka

16
×

Terjerat Kasus Kongkalikong Bikin Surat Palsu, Bos Empire Palace dan Ibunya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Polda Jatim akan menggandeng Interpol guna memulangkan Gunawan Angka Widjaja dari Singapura. Pemilik gedung megah The Empire Palace tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pada 7 Juni lalu pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Gunawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sayangnya, suami dari Trisulowati alias Chin-Chin itu itu tidak hadir. Selanjutnya, pada 28 Juni mendatang, Polda Jatim kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua.

“Gunawan ini sudah kami nyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada Nopember tahun lalu. Dia sekarang ada di luar negeri (Singapura). Kita akan gandeng Interpol untuk mediasi pemanggilan kedua,” katanya, Senin (25/6/2018).

Selain Gunawan, dalam kasus ini Polda Jatim juga menetapkan ibunya Gunawan, yakni Linda Anggraini juga sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam pemalsuan surat. Kasus ini dilaporkan Chin-Chin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (28/9/2017).

Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang ada dalam surat hutang tersebut. Mereka (saksi) merasa tidak terlibat. Kami juga sudah periksa saksi ahli dan dinyatakan surat itu palsu,” tandas Barung. (q cox)

Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Senin (25/6/2018). Inset: Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *