Politik

Terkait Nasib Pedagang Jl Bongkaran, Dewan Minta Kebijaksanaan Satpol-PP Surabaya

9
×

Terkait Nasib Pedagang Jl Bongkaran, Dewan Minta Kebijaksanaan Satpol-PP Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tidak bermaksud menolak apalagi menentang program Pemkot Surabaya soal pelebaran dan perluasan jalan umum, namun Komisi A DPRD Surabaya hanya bermohon agar 50 pedagang botol bekas yang berjualan di Jalan Bongkaran Surabaya diberikan sedikit toleransi dan solusi.

Kalimat permohonan ini disampaikan sejumlah anggota Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Satpol-PP Kota Surabaya dan eks pedagang botol bekas di Jl Bongkaran yang kini lapaknya telah ditertibkan.

Salah satunya adalah Budi Leksono anggota Komisi A asal FPDIP yang mengatakan bahwa dirinya tetap akan mendukung semua program Pemkot Surabaya demi perbaikannya di masa mendatang.

Namun, disisi lain dirinya juga mengaku merasa prihatin jika nasib para pedagang botol bekas di jl Bongkaran Surabaya hanya ditertibkan tanpa adanya solusi untuk relokasi, karena hal ini menyangkut kehidupan masing-masing keluarganya.

“Kami juga mendukung program Pemkot yang ingin memperlebar dan memperluas jalan ditempat itu, namun disisi lain jangan sampai tidak memikirkan nasib dan masa depan para pedagang yang keberadaannya sudah bertahun-tahun bahkan telah menjadi salah satu ikon,” ucapnya sesaat setelah hearing usai. Rabu (6/12/2017)

Masih Bulek-sapaan akrab Budi Leksono, secara pribadi dirinya meminta kepada aparat Satpol-PP untuk mendengar sekaligus menampung aspirasi para pedagang botol bekas ini agar bisa kembali menjual barang dagangannya.

“Mereka tidak muluk-muluk, hanya ingin bisa kembali berjualan, cukup dengan hanya mendisplay beberapa contoh dagangannya di lokasi itu, tetapi stok barang lainnya disimpan di tempat lain, yang penting tidak menyimpan apalagi menumpuk barangnya seperti sebelumnya,” harapnya.

Untuk diketahui, beberapa minggu lalu aparat Satpol-PP Kota Surabaya telah melakukan penertiban terhadap 50 pedagang botol bekas yang berjualan di Jalan Bongkaran Surabaya, karena keberadaanya dinilai telah melanggar Perda soal Tratibum dan menempati lokasi yang menjadi larangan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *