Jatim Raya

Terkait Putusan Hakim soal Nasib Satwa, Saleh Ismail Mukadar: Hanya ada 3 Opsi

24
×

Terkait Putusan Hakim soal Nasib Satwa, Saleh Ismail Mukadar: Hanya ada 3 Opsi

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – H. Saleh Ismail Mukadar, S.H, Anggota DPRD Jawa Timur (1999 sd 2014), menegaskan bahwa hasil konsesi dunia ada tiga opsi tindakan untuk satwa liar bermasalah di luar habitat aslinya, yakni dilepasliarkan, dibagikan atau dimusnahkan.

Menurut Saleh, sesuai referensi buku yang diperoleh dan dibacanya, satwa liar hasil penangkaran sangat sulit dilepasliarkan, karena justru akan membunuhnya. Artinya, tinggal dua opsi, yakni dibagikan atau di eksekusi (dimusnahkan).

“Pertanyaannya, beranikah instansi pemerintah terkait mengambil keputusan untuk di eksekusi atau dibunuh, padahal jumlahnya mencapai ratusan. Tentu jawabnya tidak. Maka tinggal satu opsi, yakni dibagikan,” ucapnya. Senin (25/03/2019)

Dengan pemahaman ini, kata Saleh, sudah bisa diperkirakan kemana arah persidangan kasus Ibu Kristin ini. Apalagi saat persidangan berlangsung, sudah ada langkah penitipan ke Lembaga Konservasi (LK).

“Makanya saya pernah pertanyakan, apakah puluhan satwa liar dilindungi jenis burung milik penangkaran Ibu Kristin yang pernah dititipkan oleh BKSDA Jatim ke LK itu bisa ditarik kembali?” kritisnya lagi.

Kemudian, lanjut Saleh, apakah putusan sidang juga ada indikasi diarahkan ke opsi dibagikan?. “Agar misi dan tindakan itu bisa tetap berlangsung dan status hukumnya menjadi legal karena berdasarkan putusan Pengadilan. Ini yang harus ditelusuri terus,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Saleh kembali mengatakan jika upaya kriminalisasi kepada Ibu Kristin terindikasi kuat adanya usaha untuk merampok kekayaannya berupa ratusan satwa liar di penangkarannya.

“Mari pahami hukum dengan benar, bahwa yang bisa dijerat pidana itu jika satwa dilindungi yang diperdagangkan berasal dari habitat aslinya, lha di kasus Ibu Kritin ini kan hasil penangkaran, maka pidananya dimana, ini kriminalisasi, ada potensi upaya hukum yang tidak normal,” ucapnya. Senin (25/03/2019)

Menurut Saleh, usaha penangkaran CV Bintang terang milik Ibu Kristin ini sebelumnya memiliki ijin penangkaran yang proses dan tahapannya tidak cepat. Kemudian juga mengantongi ijin edar (perdagangan) yang proses dan tahapan perijinannya juga memerlukan waktu yang lama, butuh minimal 2-4 tahun untuk bisa mendapatkan hasil penangkaran dengan sebutan F2, F3 dst.

“Kalau sampai aparat hukum mengatakan Ilegal, maka maknanya sama dengan menuding jika ijin penangkaran dan ijin edar yang pernah dimiliki CV Bintang Terang dari BKSDA dianggap tidak sah. Ini kan sama dengan menepuk air di dulang, kena muka sendiri,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Politisi PDIP yang saat ini tercatat sebagai sebagai Caleg DPR RI Dapil VIII Jawa Timur (Madiun, Nganjuk, Jombang, Mojokerto) ini, mengatakan bahwa nilai usaha penangkaran Ibu Kritin mencapai miliaran rupiah.

Bayangkan, kata Saleh, ayo kita hitung secara kasar untuk satu jenis burung saja yakni Nuri Bayan yang di BAP tercatat 231 ekor itu. Artinya ada sekitar 125 pasang. Kalau masing masing pasangan itu bertelur lima, maka bisa mengasilkan sekira 625, padahal harga per telurnya sekitar 1,7 Juta untuk pengepul dan di luar bisa mencapai 3,8 Juta.

“Berapa itu nilainya, ya tinggal kalikan saja, tentu ketemunya Miliaran rupiah. Makanya ini yang juga harus dicermati. Saya curiga lebih ke masalah ini, sehingga Ibu Kristin dijerat kasus pidana meski terkesan dipaksakan,” tandasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *