Politik

Terkait Raperda Penyelenggaraan Jalan, Ini Hasil Konsultasi Komisi C DPRD Surabaya

13
×

Terkait Raperda Penyelenggaraan Jalan, Ini Hasil Konsultasi Komisi C DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Bersama perwakilan Pemkot Surabaya, anggota Komisi C DPRD Surabaya bertolak ke Jakarta dengan tujuan konsultasi dengan Kementrian PU dan Pera dan Kemendagri terkait UU 38 tahun 2004, PP 34 tahun 2006 dan Permen PU no 20 tahun 2010, tentang ruang milik jalan (Rumija) dan ruang manfaat jalan (Rumaja).

Rombongan kunjungan kerja (kunker) ini ditemui oleh Agita Widjajanto Kasubdit Bimtek Jalan Daerah dan Pujiono Kasubag Hukum Dirjen Bina Marga Kementerian PU dan Pera di di kantor Dirjen Bina Marga Kementerian PU & Pera.

Vinsensius Awey Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan yang sekaligus pimpinan rombongan, mengatakan bahwa prinsipnya Rumija dan Rumaja tidak boleh ada bangunan atau kegiatan apapun yang menganggu fungsi jalan.

Terkait keberadaan papan reklame di rumija dan rumaja, menurut Awey memang tidak melanggar ketentuan diatasnya.

“Namun jika ingin mengakomodir kepentingan PAD maka win win solution yang ditawarkan oleh kementerian PU dan Pera adalah silahkan mengacu kepada permen PU 20 thn 2010,” tuturnya. Jumat (23/3/2018)

Pasalnya, lanjut Awey, iklan di rumaja harus diatur secara detail dalam Perda Penyelenggaran Jalan, dan tidak boleh diatur terpisah dalam Perda reklame atau perda utilitas.

Usai dari Kementerian PU dan Pera, rombongan Pemkot Surabaya (DPRD dan Pemkot) ini bergerak menuju kantor Kementerian Dalam Negeri, dan ditemui oleh Kunto Failitasi Telahan Kebijakan Biro Hukum Kemendagri.

Saat di kantor Kemendagri, komposisi perwakilan bagian hukum pemkot tidak hanya Wawan dan Rudy namun juga dihadiri Muhammad Kasubag Penyusunan Produk Hukum Pemkot Surabaya.

Hasil konsultasinya kurang lebih sama dengan Kementerian PU dan Pera, hanya saja Kemendagri menyarankan, apabila diyakini perbedaan itu terjadi resistensi atau bisa menimbulkan kegaduhan maka sebaiknya tetap dicantumkan saja kata IKLAN pada raperda penyelenggaraan jalan (mengacu pd permen PU 20 thn 2010)

“Namun harus tetap cantumkan ketentuan teknis yang mengatur penempatan IKLAN pada rumija maupum rumaja,” pungkas Awey. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *