Pemerintahan

Terkena OTT Polisi, Oknum Lurah Disanksi Pecat oleh Pemkot Surabaya

14
×

Terkena OTT Polisi, Oknum Lurah Disanksi Pecat oleh Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terkait kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terhadap oknum Lurah yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap PKL, ternyata Pemkot Surabaya tidak kalah tegasnya.

Betapa tidak, prosesnya hanya memerlukan waktu cukup singkat yakni sekira lima hari kerja, Inspektorat Kota Surabaya sudah bisa memutuskan sangksi berat terhadap oknum PNS berinisial H yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono. “Hari ini, siang tadi, SK nya sudah dikeluarkan pemberhentian dari PNS.” jawabnya kepada wartawan saat di konfirmasi via ponselnya. Rabu. (27/12/2017).

Terkait tindakan tegas Pemkot Surabaya ini, awalnya M Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya sempat mengatakan belum mengetahui soal kabar tersebut. ” Blom tau, coba konfirmasi sana dulu,” sarannya. Namun akhirnya mengakui soal kebenaran berita tersebut. “Memang ada,” jelasnya singkat.

Untuk diketahui, tindakan penangkapan oknum Lurah ini karena diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di seputaran wilayah Perak Barat Kecamatan Krembangan.

Padahal Lurah ini tak menjabat lagi di wilayah tersebut. Dan parahnya, diperoleh info jika aksi pemalakan yang dilakukan oknum Lurah ini sebenarnya telah dilakukan semenjak ia menjabat sebagai pejabat struktural di salah satu Kecamatan.

Merasa tak kuat oleh ulah oknum Lurah ini, apalagi Ia sudah tak lagi menjabat di wilayah tersebut, para pedagang akhirnya melaporkannya ke penegak hukum. Maka terjadilah insiden OTT yang dilakukan petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (q cox, Rief)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *