Hukrim

Tua dan Sakit, Sandjaya Gagal Dihadirkan Sidang

5
×

Tua dan Sakit, Sandjaya Gagal Dihadirkan Sidang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Usia tua membuat kondisi kesehatan J.E Sandjaya makin rapuh. Terlebih saat ini ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan pendanaan sebuah proyek PLTU, membuat kondisi fisiknya makin tak stabil.

Hal itu makin dibuktikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana tak mampu membawa Sandjaya untuk hadir mengikuti sidang yang telah diagendakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana di ruang Garuda ini seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa. Namun majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi terpaksa ditunda karena terdakwa sedang mengalami sakit.

“Terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit pak hakim, ini ada surat keterangan dokter,” ujar jaksa Putu sembari memberikan secarik kertas kepada hakim Dwi.

Menanggapi hal itu akhirnya hakim memahami alasan jaksa. “Tolong dicek, kalau memang dirawat besok (agenda sidang selanjutnya, red) bisa saya bantarkan,” ujar hakim.

Sedangkan pada sidang kali ini, tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai H Subhan Nur Rachman SH, MH juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Atas permohonan itu, tim penasehat hukum terdakwa belum mendapat tanggapan dari majelis hakim. “Ya saya terima dulu, nanti dipertimbangkan,” ujar hakim.

Akhirnya sidang dilanjutkan Selasa (8/10/2019) pekan depan masih dengan agenda yang sama.

Usai sidang, Subhan Nur Rachman mengatakan bahwa kondisi terdakwa memang menghawatirkan.

“Di usia yang menginjak 73 tahun, ia mengalami sakit jantung. Saya pribadi juga menghawatrikan kondisinya,” ujarnya.

Ditanya terkait persiapan jalani sidang, Subhan mengatakan pihaknya siap mebeberkan bukti yang meringankan posisi terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merasa dirugikan atas pendanaan sebuah proyek PLTU, dengan komposisi bagi keuntungan.

“Janjinya yang 75 persen masuk ke rekening bersama, yang 25 persen masuk ke rekening terdakwa. Tapi dana yang 75 persen diduga malah digunakan oleh terdakwa ini. Sehingga korban yang merupakan corporate ini merasa ditipu,” terang jaksa.

Saat penyidikan ditongkat kepolisian, karena beberapa alasan, terdakwa tidak ditahan. Terdakwa ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke JPU.

Penahanan ini pun sempt menuai kontroversial. Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng menolak penahanan terdakwa.

Alasan Medaeng, penolakan itu dilakukan karena pihaknya melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana pihaknya dilarang menerima tahanan yang sedang sakit.

Akhirnya oleh jaksa Kejati Jatim, terdakwa dititipkan ke tahanan Polda Jatim. (q cox, KOMPAK)

Foto: Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim memberikan surat keterangan dokter ke majelis hakim PN Surabaya. Isinya menyatakan bahwa terdakwa J.E Sandjaya sedang menderita sakit sehingga tidak bisa hadiri sidang, Kamsi (3/10/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *