Jatim Raya

Tuding Hakim Lakukan Manipulasi Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Kristin Lapor ke Bawas MA RI

38
×

Tuding Hakim Lakukan Manipulasi Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Kristin Lapor ke Bawas MA RI

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Muhammad Dafis selaku kuasa hukum terdakwa Kristin telah menyiapkan laporan ke Badan Pengawasan MA RI, karena vonis bersalah yang dijatuhkan kepada kliennya dianggap sebagai kesimpulan yang beradasarkan manipulasi fakta persidangan.

“Sudah kami buat, dan siap dikirim. Karena kami menduga Majelis Hakim telah melakukan manipulasi fakta persidangan agar klien kami bisa diputus bersalah,” ucap Dafis kepada media ini. Jumat (12/04/2019)

Dafis menjelaskan bahwa setiap lembar dikertas putusan harus dianggap sah dan benar, karena berstempel Pengadilan. “Padahal kalau salinan putusan itu dibaca secara runtut, tidak sesuai dengan fakta dipersidangan terutama soal keterangan ahli,” jelasnya.

Salahsatu isi putusan Majelis hakim PN Jember yang menurut Dafis tidak sesuai dengan persidangan adalah terncatumnya kesimpulan jika telah terjadi jual beli telur.

“Dari keterangan saksi ahli mereka (Dewa Made Astawa -red), tidak ada keterangan itu. Lantas pertanyaannya, kesimpulan Majelis Hakim itu muncul dari mana, dari fakta persidangan atau dari luar persidangan,” protesnya.

Oleh karenanya, advokat muda asal Bandung ini meyakini jika proses persidangan terhadap kliennya terindikasi kuat adanya pemaksaan kasus.

“Saya juga nggak tau motivasinya apa, kok ngotot banget ingin mempidanakan klien saya. Tapi nggak masalah, karena kami masih ada kesempatan banding, sehingga masih terbuka kesempatan untuk meluruskan,” tuturnya.

Dia menerangkan, bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memang tidak bisa dan tidak akan masuk ke pokok perkara. “Namun yang kami laporkan ini lebih ke persoalan kode etik dan prilaku hakim,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Saat Hakim Anggota membacakan putusan untuk terdakwa Kristin dengan suara yang lirih (nyaris tak terdengar), padahal telah disiapkan mikrofon di depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *