Peristiwa

Tuntut Jatah Susu Anak, Istri Amuk Suami di Warung

13
×

Tuntut Jatah Susu Anak, Istri Amuk Suami di Warung

Sebarkan artikel ini

Tidak bisa membeli susu anak karena tidak mendapat jatah uang belanja, seorang wanita mengamuk di sebuah warung kue milik suami sirihnya. Televisi dan kipas angin pun menjadi sasaran amukan wanita tersebut.

SURABAYA (SPNews) – Biduk rumah tangga Atik Setyoningsih Binti Markimin dengan Arum Agung Estu ibarat lagu Bang Thoyib yang dipopulerkan grup band Wali. Karena tidak pulang-pulang dan tidak menafkahi anak hasil perkawinan sirihnya dengan Arum Agung Estu, Atik Setyoningsih pun mengamuk dan melakukan pengerusakan terhadap televisi dan kipas angin yang ada di toko kue milik Arum Agung Estu.

Akibat dari pengerusakan yang dilakukannya tersebut membuat Atik Setyoningsih dilaporkan ke Polsek Kenjeran dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Wanita berusia 33 tahun ini akhirnya didudukkan sebagai terdakwa.

Pada persidangan terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (15/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, SH menghadirkan Arum Agung Esti dan Betarini, istri pertama Arum.

Dengan sidang mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Risti Indrijani, SH, menanyakan apa yang terjadi hingga akhirnya terdakwa Atik Setyoningsih sampai melakukan pengerusakan televisi dan kipas angin di toko milik Arum Agung Esti.

Meski agak canggung mengungkapkan hubungan perkawinan sirihnya dengan terdakwa Atik Setyoningsih karena ada isti pertama di sampingnya, pada persidangan ini, saksi Arum Agung Esti pun mengaku bahwa ia terpaksa tidak lagi kembali ke Atik Setyoningsih karena wanita yang tinggal di Jalan Bulak Rukem Timur gang I Surabaya ini, sudah menjalin hubungan dengan lelaki lain.

“Saya sudah tidak mencintainya lagi. Terdakwa sudah mengkhianati saya dengan menikah lagi. Untuk apa saya harus menafkahinya kalau ia sudah menikah dengan pria lain, “ ungkap saksi Arum Agung Esti di muka persidangan.

Selain itu, lanjut Arum Agung Esti, terdakwa sudah membuat malu dengan mendatangi toko kue dan mengamuk di sana. Pada persidangan ini, saksi Arum Agung Estu juga mengatakan tidak mau dititipi anak hasil perkawinan sirihnya dengan terdakwa Atik Setyoningsih.

Jika terdakwa Atik Setyoningsih tetap bersikeras memberikan anak hasil perkawinan sirihnya itu ke Arum Agung Estu, maka anak yang masih berusia 2,5 tahun tersebut akan diberikan ke orang.

Sementara itu, menanggapi pernyataan saksi Arum yang mengatakan bahwa dirinya sudah menikah kembali dengan seorang pria tanpa seijin dirinya, langsung dibantahnya. Terdakwa Atik Setyoningsih mengatakan, ia terpaksa menerima kehadiran laki-laki lain karena tidak ada yang menafkahi anak-anaknya, termasuk anak hasil perkawinan sirihnya dengan Arum Agung Estu.

“Tidak benar bahwa saya menikah lagi itu diam-diam dan masih berstatus istri Arum. Saya terpaksa menerima kehadiran laki-laki lain, karena ia sangat sayang dengan anak-anak saya, terutama anak hasil perkawinan saya dengan Arum, “ ungkap Atik.

Selain itu, lanjut Atik, jatah uang belanja yang hanya Rp. 20 ribu perhari, sudah tidak lagi diberikan Arum. Itu sudah berlangsung hingga beberapa bulan. Jangankan memberikan uang belanja harian, Arum sudah tidak lagi pulang dan menengok anaknya yang masih berusia 2,5 tahun itu hingga berbulan-bulan lamanya.

Untuk diketahui, Atik Setyoningsih akhirnya berurusan dengan hukum karena melakukan pengerusakan televisi dan kipas angin di sebuah toko milik Arum Agung Esti. Dalam dakwaan yang dibuat JPU Nurhayati, SH tersebut diterangkan, pengerusakan itu terjadi 28 Agustus 2014 pukul 03.00 Wib di Warung Ari Kue Jalan Wiratno Surabaya.

Dalam dakwaan itu juga diterangkan, dengan menggendong anak yang masih berusia 2 tahun hasil perkawinannya dengan Arum Agung Estu, terdakwa mendatangi toko tersebut untuk meminta uang susu. (q cox, Elang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *