Peristiwa

Tuntut Perhatian Untuk Persebaya 1927, BONEK Pisuhi Wali Kota Surabaya

17
×

Tuntut Perhatian Untuk Persebaya 1927, BONEK Pisuhi Wali Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Persatuan ssepak bola di kota Surabaya dengan gelar Persebaya memang telah pecah menjadi dua kubu, yakni Persebaya 1927 yang identik dengan Saleh ismail Mukadar dan Bhayangkara Surabaya United (BSU) yang identik dengan La Nyalla Matalitty.

Faktanya, perseteruan kedua kubu ini masih berlangsung hingga saat ini, dan berakibat kepada pecahnya suporter BONEK, yakni pimpinan Andi Peci untuk Persebaya 1927 dan George untuk Bhayangkara Surabaya United.

Beberapa hari yang lalu, Persebaya 1927 menggelar acara ulang tahun ke 89 yang dipusatkan di Taman Mundu Surabaya, meskipun sebelumnya sempat direncanakan di depan kediaman Wali Kota Surabaya.

Berbagai insiden sempat terjadi, mulai kericuhan akibat peledakan mercon di halaman kediaman Wali Kota Surabaya, bahkan sampai ada peristiwa kebakaran salah satu warung di kawasan Tambaksari Surabaya, akibat letusan mercon.

Kali ini, massa BONEK kembali turun ke jalan, dan tampak berkumpul di depan gedung Negara Grahadi Surabaya dengan menggelar berbagai spanduk dan bernyanyi yang bernada hujatan kepada Tri Risamharini Wali Kota Surabaya.

“Jangan hanya mengurusi taman, tetapi Persebaya juga perlu diurusi, Persebaya tidak butuh bantuan dana, tetapi butuh diperhatikan, jangankan perhatian, ucapan selamat ultah saja tidak ada,” ucap salah satu BONEK. Minggu (26/6/2016)

Hujatan terhadap kepemimpinan Risma-sapaan akrab Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya juga diakibatkan oleh insiden penghapusan coretan grafity di tembok bantaran sungai Gunungsari dengan tulisan “Save Persebaya 1927” oleh petugas Satpol-PP setempat.

Untuk mengantisipasi keamanan, Polda Jatim mem-BKO kan personilnya ke Polrestabes Surabaya dengan catatan sebagai berikut, 2 SSK Dalmas, 1 SST Raimad, 1 unit Public Adress, 1 unit AWC, 2 unit K-9 dan SSK PHH SAT BRIMOB.

Sampai berita ini dilansir, ribuan anggota BONEK masih tampak berkumpul. Sementara aparat keamanan telah bersiaga di beberapa lokasi termasuk depan kediaman Wali Kota Surabaya Jl Sedap Malam Surabaya.

Sebelumnya, Pemkot surabaya menggelar presscon terkait pembinaan olah raga, untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa pendanaan klub olahraga profesional diantaranya klub sepak bola dan penggunaan dana Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) adalah dua hal yang berbeda.

Artinya, dana APBD tidak bisa dialokasikan ke klub-klub profesional. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, M Afghany Wardhana ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (20/6/2016).

Afghany menegaskan, di dalam Bab V Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Nomor 2012 menyebutkan, “pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Aturan mengenai larangan tersebut, sebelumnya juga sudah dituangkan di Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.

Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.”

“Jadi, terkait dengan pembinaan olahraga profesional, termasuk juga klub sepak bola, ada aturan yang kami taati. Kami berharap media bisa memberikan informasi kepada publik bahwa aturan itu yang membuat Pemkot Surabaya tidak bisa secara langsung ada di dalam nya (klub sepak bola profesional),” tegas Afghany.

Namun, jelas Afghany, meski tidak mengucurkan anggaran APBD, itu tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memajukan olahraga di Surabaya. Menurutnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sangat perhatian terhadap pembinaan olahraga di Surabaya. Dia mencontohkan, untuk sepak bola, Pemkot rutin menggelar turnamen sepak bola kelompok usia Piala Wali Kota Surabaya. Tahun lalu, Pemkot Surabaya menggelar turnamen sepak bola kelompok usia (KU) U-12 dan U-14.

“Sebentar lagi U-15 dan U-17. Ini menunjukkan ibu wali kota sangat concern dengan pembinaan olahraga. Ini juga bukti kepedulian Pemkot Surabaya terhadap cabor sepak bola lewat pembinaan,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Dewan ini menambahkan, kepedulian Pemkot Surabaya terhadap kemajuan olahraga di Surabaya juga tercermin dari besaran anggaran yang digelontorkan untuk 42 cabang olahraga (Cabor) di Surabaya. “Untuk tahun anggaran di tahun ini, anggaran untuk 42 Cabor kita anggarkan hampir Rp 10 miliar,” sambung dia.

Selain pembinaan melalui penyelenggaraan turnamen, Pemkot Surabaya juga aktif membangun sarana olahraga di Surabaya. Setiap tahunnya, lebih dari 40 sarana olahraga dibangun oleh Pemkot Surabaya. Dia mencontohkan, pembangunan lapangan soft ball di Jalan Dharmawangsa sudah beres dan kini dilanjut lapangan hoki.

“Kami juga membangun dan memperbaiki beberapa lapangan sepak bola. Seperti di eks lokalisasi Klakah Rejo dan di Jambangan. Termasuk juga membangun lapangan futsal. Karena untuk proses regenerasi atlet, perlu sarana memadai supaya bisa dipakai untuk latihan,” ujar Kepala Bidang Olahraga dan Prestasi Dispora Kota Surabaya, Eddy Santoso

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi (Japres), M Afghany menegaskan bahwa kewenangan Dispora hanyalah menyiapkan data nama-nama siswa/siswi yang berasal dari pengurus Cabor/KONI Kota Surabaya.

“Bila masyarakat ada masalah dan memerlukan klarifikasi, kami punya datanya. Jadi Dispora tidak ada posisi merekomendasikan apapun terkait hal ini. Kami pada posisi penyedia data yang dipakai Dinas Pendidikan melalui jalur prestasi,” ujar nya.

Afghany mengingatkan kepada seluruh staf Dispora Kota Surabaya untuk tidak bermain-main dengan hal ini. “Kalau ada staf yang mengatasnamakan Dispora untuk kepentingan penerimaan siswa baru, bila melanggar hukum tentunya akan ada sanksi,” sambung Afghany.(q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *