Peristiwa

Utusan PBB Kunjungi Pemukiman di Surabaya

33
×

Utusan PBB Kunjungi Pemukiman di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya menjadi satu diantara empat kota di Indonesia yang mendapat kunjungan dari pelapor khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kedatangan utusan PBB tersebut adalah atas undangan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan maksud menunjukkan komitmen terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

SURABAYA (SPNews) – Sebagaimana dilansir website resmi Kementerian Luar Negeri, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Wardana, mengatakan, lawatan pelapor khusus PBB diharapkan dapat mengekspose kemajuan pembangunan nasional di bidang perumahan dan memberikan masukan bagi Pemerintah RI. “Masukan yang diberikan ditinjau melalui pendekatan HAM dalam peningkatan upaya pemenuhan kebutuhan perumahan, termasuk akses bagi masyarakat terhadap perumahan yang layak, terutama bagi rakyat kurang mampu,” terang Wardana melalui siaran pers Kemenlu.

Di Surabaya, dua orang utusan PBB meninjau tiga lokasi, yakni Boezem Morokrembangan, Kelurahan Gundih, dan Rusunawa Penjaringansari, Jumat (7/6). Mereka adalah Pelapor Khusus Mengenai Hak Atas Perumahan Layak, Raquel Rolnik serta staf pendamping Lidia Rabinovich. Selama kunjungan, mereka didampingi Kabag Kerjasama Pemkot Surabaya Ifron Hady dan Kabid Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Dwidjajawardana.

Di ketiga lokasi tersebut, pelapor khusus PBB terlibat diskusi langsung dengan warga. Beberapa kali Raquel mengajukan pertanyaan detail seputar penataan ruang terbuka hijau (RTH), program bedah rumah, relokasi warga bantaran sungai, pengelolaan sampah, hingga status kepemilikan tanah warga.

Rolnik menjelaskan, tujuan utamanya adalah untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya melalui dialog dengan pemangku kepentingan terkait, mengenai upaya pemajuan hak atas perumahan yang layak. Setelah itu, lanjut dia, hasil kajian akan diolah dalam bentuk laporan. “Apa yang masuk dalam laporan bisa menjadi masukan yang bermanfaat bagi pemerintah RI dalam membuat kebijakan,” ujarnya.

Menurut Rolnik, kriteria perumahan yang layak bukan hanya ditentukan dari fisik bangunan. Namun, yang dimaksud layak adalah rumah yang membuat penghuninya bisa menikmati hak-haknya sebagai manusia. Poin-poin yang perlu diperhatikan meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta non-diskriminasi. “Jadi layak tidaknya suatu pemukiman tidak ditentukan dari ukuran besar-kecilnya saja, tapi yang lebih penting adalah pemajuan hak-hak asasi manusia di lingkungan tersebut,” imbuhnya.

Dari pihak pemkot, Dwidjajawardana menyatakan, Surabaya ingin menunjukkan komitmen yang kuat terhadap masyarakat miskin, terutama untuk penyediaan lingkungan perumahan. Pemkot, lanjut dia, berupaya menyiapkan fasilitas walaupun dengan keterbatasan anggaran. Caranya, selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat maupun provinsi. “Buktinya, program penataan pemukiman selama ini berjalan dengan baik. Berikutnya, pemkot menargetkan pembangunan sepuluh twin blok rusun selama lima tahun,” papar pria yang akrab disapa Dwidja ini. (q cox, KMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *