Hukrim

Vonis Percobaan Ahmad Dhani, Jaksa Belum Bersikap

23
×

Vonis Percobaan Ahmad Dhani, Jaksa Belum Bersikap

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isnandi mengaku belum bersikap atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang meringankan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan massa percobaan 6 bulan.

Fariman mengaku pihaknya tidak mau gegabah menyikapi beredarnya informasi putusan yang dikeluarkan Majelis hakim tingkat banding terhadap perkara vlog ‘Idiot’ yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo tersebut.

“Kami belum terima petikan putusannya, jadi belum bisa tentukan sikap (kasasi),” kata Farriman Isnandi Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019).

Diberitakan sebelumnya, Putusan banding Ahmad Dhani tersebut dimuat dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11).

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

Berikut kutipan putusan banding yang diambil dari SIPP PN Surabaya :

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya yang dilihat, Kamis (7/11).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir”sambung keterangan dalam SIPP PN Surabaya.

Untuk diketahui, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.

Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isnandi saat diwawancarai di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *