Politik

Wali Kota Blitar Tuding Pendidikan di Surabaya Belum Sepenuhnya Gratis

49
×

Wali Kota Blitar Tuding Pendidikan di Surabaya Belum Sepenuhnya Gratis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Entah karena apa, kehadiran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap UU 23 tahun 2014 tentang Sisdiknas, ternyata mendapatkan tanggapan beragam dari kader PDI Perjuangan.

Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan jika dirinya mendapatkan info dari Samanhudi Wali Kota Blitar (asal PDIP) bahwa yang melakukan gugatan ke MK terkait UU no 23 tahun 2014 itu adalah Pemkot Blitar dan Siswa/Wali murid Kota Surabaya. Karena Risma dikatakan telah mencabut gugatan itu sebelumnya.

“Saya mendapatkan info dari pak Samanhudi, kalau gugatan di MK itu dilakukan oleh siswa dan wali murid Surabaya, karena bu Risma pernah mencabut gugatan itu,” katanya. Rabu (8/6/2016)

Untuk meyakinkan wartawan, Baktiono spontan melakukan kontak langsung dengan Samanhudi via ponselnya dan di speaker, untuk diperdengarkan penjelasannya. Dalam telepon, Samanhudi dengan tegas mengatakan jika Surabaya belum benar-benar menerapkan pendidikan gratis, bahkan hal itu yang dipesankan kepada Risma agar jangan disampaikan di persidangan.

“Saya malah mewanti-wanti agar jangan pernah menyampaikan bahwa Surabaya telah menerapkan pendidikan gratis, karena kenyataannya masih ada pembayaran lainnya, sementara di tempat kami (Blitar), pendidikan gratis 12 tahun itu benar-benar gratis, sampai untuk keperluan sehari-harinya siswa, termasuk uang sakunya,” tandas Samanhudi.

Tidak hanya itu, dalam keterangannya Samanhudi juga menyayangkan, kenapa kehadiran Risma di MK tidak didukung oleh masyarakat dan legeslatif, sementara yang dari Kota Blitar menghadirkan seluruhnya, mulai dari siswa, wali murid, komite, SKPD, dan legeslatif.

“Lha saya ini juga anggota dewan tidak diberi tahu, yang saya tidak mengerti, kenapa waktu itu bu Risma mencabut gugatan itu,” sahut Baktiono.

Menanggapi tanggapan miring dari sesama kader PDIP, Adi Sutarwijono wakil ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya segera meluruskan kabar dan info yang digali oleh Baktiono melalui Wali Kota Blitar Samanhudi.

“Pembatalan gugatan yang dilakukan pasangan Risma-Whisnu, karena kala itu posisinya jelang Pilkada dan sudah masuk di tahapan sosialisasi, dan dalam sumpah jabatan pasangan Walikota dan Wakilnya harus tunduk dan patuh dengan pemerintahan diatasnya utamanya pusat, hal itulah yang jadi pertimbangan, namun bukan berarti menghentikan misi itu,” jawabnya kepada Suarapubliknews.net, saat di klarifikasi via ponselnya.

Awi- sapaan akrab Adi Sutarwijono juga mengatakan bahwa kesaksian Risma di persidangan dengan memberikan keterangan itu sudah merupakan dukungan yang siginifikan terhadap gugatan itu, karena untuk memenangkan persidangan di pengadilan MK itu tidak tergantung berapa jumlah suporternya, tetapi bagaimana jalannya argumentasi yang disampaikan.

“Yang diperlukan bukan jumlah dukungan di gedung MK, tetapi bagaimana melakukan argumentasi yang tepat sasaran agar bisa mencapai tujuan, yakni pembatalan UU no 23 tahun 2014 itu,” tambahnya.

Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga membantah jika soal gugatan ke MK terkait pembatalan UU no 23 tahun 2014 itu tidak di sosialisasikan, karena menurutnya telah menjadi agenda partai (PDIP Surabaya) sejak jelang Pilkada tahun 2015 lalu.

Awi meminta, kalau ada yang mengatakan tidak diberitahu, itu harus diluruskan, karena gugatan itu termasuk program partai PDIP Surabaya yang telah dibicarakan secara terbuka di forum, bahkan menjadi jargon kampanye waktu itu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *