SURABAYA (Suarapubliknews) – Polemik berkepanjangan terkait pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang akhirnya menemukan titik terang. Setelah berlangsung selama 13 tahun, Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil memediasi pertemuan antara warga, pihak gereja, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga menghasilkan kesepakatan damai.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah sehingga pembangunan gereja dapat dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya. Situasi menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan akhirnya tercapai mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujar Yona Bagus Widyatmoko, yang akrab disapa Cak Yebe, di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Cak Yebe, polemik bermula dari keberatan warga RT 1 RW 1 Karangpilang terkait letak bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan pemahaman mereka mengenai batas wilayah administrasi. Setelah dilakukan penelusuran bersama, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang telah diverifikasi Dinas Perumahan Rakyat menunjukkan bahwa bangunan utama gereja berada di wilayah administratif Kelurahan Kebraon, meski berbatasan langsung dengan Karangpilang.
“Setelah kita lihat bersama, PBG maupun SKRK memang menunjukkan lokasi bangunan berada di Kebraon. Hal inilah yang menjadi titik temu sekaligus menjawab keraguan warga yang selama ini mengira lokasinya berada di Karangpilang,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan, gedung utama Gereja Santo Yusup akan memiliki kapasitas sekitar 784 kursi dan seluruh bangunannya berdiri di atas lahan yang masuk wilayah Kebraon. Sementara lahan seluas 1.474 meter persegi di bagian belakang, yang berada di wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang, akan difungsikan sebagai area parkir.
Pihak gereja, lanjutnya, telah memaparkan bahwa area tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 50 mobil dan 250 sepeda motor milik jemaat.
Sebagai bagian dari hasil mediasi, disepakati pula sejumlah skema pemberdayaan masyarakat agar keberadaan gereja turut memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar. Salah satunya melalui penyediaan tiga tenda UMKM.
Satu tenda akan diperuntukkan bagi pelaku UMKM Kelurahan Kebraon, satu tenda dikelola pihak gereja, dan satu tenda lainnya dikelola warga RT 1 RW 1 Karangpilang.
“Kita mencari solusi yang saling menguntungkan. Selain UMKM, warga juga akan dilibatkan dalam pengelolaan parkir, petugas kebersihan, hingga tenaga keamanan sehingga ada manfaat nyata yang diterima masyarakat,” kata Cak Yebe yang juga merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.
Selain menyepakati aspek pembangunan, Komisi A DPRD Surabaya juga meminta penataan lalu lintas di Jalan Senoputro yang selama ini kerap mengalami kepadatan saat kegiatan ibadah karena terdapat tiga gereja di kawasan tersebut.
Untuk itu, Komisi A meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kecamatan Karangpilang segera menyusun rekayasa lalu lintas serta skema drop-off agar tidak terjadi antrean kendaraan di badan jalan.
“Kami meminta Dishub, Satpol PP, dan kecamatan memastikan kendaraan tidak lagi parkir di ruas jalan. Pihak Gereja Santo Yusup juga telah menyatakan kesediaannya menampung kendaraan jemaat di area parkir yang telah disiapkan,” pungkas Cak Yebe. (q cox)












